Menuju konten utama

Polda NTT Lengkapi Berkas Kasus Polisi Setubuhi Anak Kandung

IR yang memperkosa anak kandungnya merupakan anggota Bhabinkamtivmas di wilayah Sumbawa.

Polda NTT Lengkapi Berkas Kasus Polisi Setubuhi Anak Kandung
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku telah melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus persetubuhan anggota polisi berinisial IR kepada anak kandungnya. IR sendiri merupakan anggota Bhabinkamtivmas di wilayah Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rio Indra, mengatakan JPU sudah pernah mengembalikan berkas perkara dengan sejumlah petunjuk. Kemudian, penyidik melengkapinya dan diserahkan lagi ke JPU.

“Sudah P-19. Itu memang ada perbaikan, tapi sudah diajukan lagi dan sudah diperbaiki sesuai petunjuk,” ujar Rio kepada reporter Tirto, Jumat (12/7/2024).

Sebagai informasi, anggota Polres Sumbawa berinisial IR melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sejak lulus dari bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) hingga lulus dari bangku sekolah menengah atas (SMA). IR pun ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.

Proses penyidikan kasus ini pun bermula dari laporan pihak keluarga. Lalu, penyidik memperkuat dengan visum, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan ahli.

Terkait dengan sanksi etik, Rio mengaku bahwa putusan di internal akan menunggu hasil vonis hakim di pengadilan nanti. Sehingga, sampai saat ini status keanggotaan IR masih aktif.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengatakan, tersangka IR melakukan aksi rudapaksa sejak putri kandungnya duduk di bangku sekolah dasar. LPA Mataram memberikan pendampingan terhadap korban berdasarkan laporan aduan dari korban yang sudah merasa lelah dengan perbuatan tersangka.

Aksi rudapaksa itu kerap dilakukan di rumahnya ketika istri sedang tidur maupun tidak sedang berada di rumah. Setiap aksi, tersangka sering memberi ancaman kepada korban.

"Ancamannya itu akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban jika tidak dilayani," ujar Joko.

Baca juga artikel terkait KINERJA POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang