Menuju konten utama

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengedar 20 Kg Sabu di Tangerang

Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kamar kos-kosan yang menjadi tempat penyimpanan narkoba jenis sabu.

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengedar 20 Kg Sabu di Tangerang
Penggerebekan kamar kos penyimpanan sabu 20 Kg di Tangerang oleh Polda Metro Jaya. Dok. Ditresnarkoba PMJ.

tirto.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kamar kos-kosan yang menjadi tempat penyimpanan narkoba jenis sabu. Penggerebekan itu dilakukan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes, Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan kasus ini diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Kemudian, Subdit 3 bergerak cepat ke lokasi dan menangkap dua orang kurir.

"Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77)," kata Donald kepada wartawan, Kamis (11/7/2024) malam.

Donald mengaku, saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, penyidik menemukan dan menyita 20 bungkus sabu dengan kemasan teh China.

"Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 Kg jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 Kg," ujar Donald.

Berdasarkan keterangan tersangka AS, kata Donald, dirinya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Penyidik pun masih mendalami, apakah barang haram yang diedarkan tersangka berkaitan dengan narapidana lain di dalam lapas.

"Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu," ucap dia.

Lebih lanjut dijelaskan dia, penyidik juga mendalami asal narkoba ini karena memiliki ciri yang serupa dengan Fredy Pratama. Para tersangka dan barang bukti pun langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Baca juga artikel terkait KINERJA POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang