Menuju konten utama

Polda Metro Sebut Pelapor Kaesang Sebagai Tersangka

Hidayat menjadi tersangka karena pernah melakukan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan melalui rekaman video, terkait aksi "411".

Polda Metro Sebut Pelapor Kaesang Sebagai Tersangka
Kaesang Pangarep. ANTARA News / Ida Nurcahyani

tirto.id - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pelapor anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yakni, M Hidayat juga sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Hidayat menjadi tersangka karena pernah melakukan ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi "411".

"Iya informasinya seperti itu dia (M Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Argo mengungkapkan, penyidik telah menangguhkan penahanan Hidayat sebagai tersangka karena alasan subjektif penyidik kepolisian, seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Tapi kasusnya masih lanjut," ujar Argo dikutip dari Antara.

Sebelumnya, warga kelahiran Tapanuli, Muhammad Hidayat melaporkan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ke kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Rabu (5/7/2017). Laporan yang beredar di media sosial itu bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota tertanggal 29 Mei 2017 dengan barang bukti print out YouTube.

Dalam laporan tersebut, Kaesang dinilai telah mengunggah video bernada ujaran kebencian dengan kata-kata yang menyebutkan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, enggak mau menyalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Saat dikonfirmasi laporan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hero Hendriatno membenarkan keberadaan laporan tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian Bekasi sedang mendalami laporan tersebut.

"Betul laporannya dan masih kami pelajari tentang hate speech dimaksud," ujar Hero saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (5/7/2017).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pun memastikan kalau Kaesang dilaporkan ke pihak berwajib. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut.

"Saat ini sedang dipelajari laporan tersebut," kata Argo saat dihubungi Tirto, Rabu (5/7/2017).

Kaesang Pangarep sebagai putra bungsu dari Presiden Jokowi memang sering mengunggah video blog (vlog) mengenai kegiatan sehari-hari maupun hal-hal unik yang menuai komentar dari warga net.

Dalam salah satu vlog yang disinyalir menjadi barang bukti laporan tuduhan ujaran kebencian ini yang berjudul "Anak Jokowi Minta Proyek - Kaesang Pangarep". Dalam vlog ini, Kaesang menjelaskan mengenai video anak-anak yang sejak kecil sudah diajarkan untuk mengintimidasi dan melakukan teror. Hingga ia menyatakan mengenai penolakan menyalatkan jenazah karena perbedaan dalam memilih pemimpin yang dijadikan sebagai barang bukti dalam tuduhan kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto