tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada anak berkonflik hukum (ABH) kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Pemeriksaan dilakukan usai kondisi psikis dan fisik ABH dinyatakan sehat.
“Sudah dilakukan kemarin Senin (1/12/2025),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Budi menerangkan kondisi ABH tersebut sudah makin membaik setelah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis. Namun, dia mengaku tak bisa menerangkan rinci terkait apa saja yang ditanyakan kepada ABH tersebut.
“Alhamdulillah kondisinya sudah membaik dan sudah dapat untuk dimintain keterangan dan dilakukan pendampingan dari pihak keluarga, Bapas, APSIFOR, san kuasa hukum,” ucap Budi.
Diketahui, Polisi mengungkap cara anak berkonflik hukum (ABH) medapatkan bahan untuk merakit bom yang diledakan di SMAN 72 Jakarta. Dari pemeriksaan saksi, diduga kyluat bahwa bahan peledak dibeli secara online.
"Iya seperti itu (dibeli online). Karena kan orang tuanya yang menerima (paket diduga bahan peledak)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Budi menyebut, ABH juga mengaku kepada keluarganya bahwa paket itu berisi barang untuk keperluan ekstrakurikulernya di sekolahnya. Oleh karenanya, pihak keluarga tidak mencurigai paket tersebut.
"Kalau ke orang tuanya, ke keluarganya dia bilang itu untuk ekstrakulikuler. Makanya disimpan sama pihak keluarga," ujar Budi.
Ledakan di SMAN 72 memang bukan peristiwa biasa. Selain melibatkan anak-anak, kejadian ini juga memakan korban hingga berjumlah 96 orang. Rinciannya, sebanyak 67 orang luka ringan, 26 luka sedang, dan 3 orang luka berat.
Polda Metro Jaya menyebut puluhan korban ledakan di SMAN 72 Jakarta mengalami beragam luka, seperti luka bakar, gangguan pendengaran, hingga patah tulang tengkorak. Selain itu, beberapa korban juga dilaporkan mengalami gangguan pernapasan dan luka akibat serpihan logam di lokasi ledakan.
Terduga pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta merupakan anak-anak. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dia adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Ada setidaknya tujuh peledak yang disiapkan terduga pelaku, di mana tiga di antaranya belum digunakan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































