Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Proses Tiga Anggota Lantas Lakukan Pungli

Kombes M. Latif Usman menyebut peristiwa itu terjadi di KM 0+700 Tol Halim arah Semanggi, kemarin (4/7/2024).

Polda Metro Jaya Proses Tiga Anggota Lantas Lakukan Pungli
Ilustrasi Pungli. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan tiga anggota yang viral melakukan pungutan liar (pungli) di jalan tol tengah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Praktik pungli tersebut viral di media sosial melalui akun TikTok @pickup.lain.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman, menyebut, peristiwa itu terjadi di KM 0+700 Tol Halim arah Semanggi, kemarin (4/7/2024). Pungli dilakukan tiga anggotanya, yaitu Aipda A, Aiptu A dan Brigadir A.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentunya saat ini tadi anggota sudah kami panggil sudah kami tarik dan kami akan proses. Ini anggota kami ada 3, yang berada di tempat tersebut. Tetapi yang melakukan ini memang satu. Tapi memang suatu tidak saling mengingatkan sehingga tiga-tiganya tetap kami lakukan penindakan,” ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Di sisi lain, Latief meminta maaf atas ulah anggotanya yang viral tersebut.

“Di sini tentunya saya meminta maaf kepada masyarakat daripada orang yang memang mengalami langsung dan berkomunikasi langsung dengan anggota saya di lapangan. Ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini," tutur Latif.

Latif kemudian meminta masyarakat agar melapor apabila mendapati ada hal serupa. Ia pun mewanti-wanti anak buahnya agar tidak melakukan perilaku tidak terpuji seperti itu.

“Tentunya kita sudah tidak akan henti-henti untuk mengingatkan, karena penilangan secara manual sudah, khususnya di Jakarta, sudah kami sangat batasi. Penilangannya menggunakan ETLE. Jadi penilangan dilakukan untuk khusus manual itu yang betul-betul penyebab kecelakaan," ungkap dia.

Diketahui, dalam video yang diunggah akun tersebut, awalnya mobil pikap itu melaju di Tol Halim ke Tanjung Priok. Kemudian, seorang polisi menghentikan lajunya karena disebut menginjak marka jalan.

Polantas itu lalu meminta SIM sopir mobil pikap itu. Dari rekaman video itu terlihat sopir mengambil uang beberapa lembar dengan nilai Rp5000 dan diberi ke Polantas tersebut. Sopir itu lantas menerima kembali SIM-nya dan meninggal lokasi.

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz