Menuju konten utama

Polda Jawa Barat Cek Dugaan Anggotanya Hapus Unggahan FB Pegi

Penyidik diduga menghapus akun Facebook Pegi Setiawan usai melakukan penangkapan.

Polda Jawa Barat Cek Dugaan Anggotanya Hapus Unggahan FB Pegi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Polda Jawa Barat (Jabar) akan melakukan pengecekan mengenai dugaan penghapusan unggahan di akun Facebook Pegi Setiawan. Penghapusan itu diduga dilakukan oleh penyidik dalam proses pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Nanti kami cek,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (21/6/2024).

Surawan menerangkan, dalam perkembangan penanganan perkara kasus ini, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap 1 berupa berkas perkara tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jabar, kemarin (20/6/2024).

Ia menerangkan, di waktu yang sama, penyidik juga mendapat kunjungan dari Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Dalam kunjungan yang beragendakan pengawasan terhadap penanganan kasus ini, Kompolnas dilaporkan mengenai perkembangan terkini hingga berbagai aduan dari pihak Pegi.

“Iya betul (kemaren Kompolnas juga datang). Semua kami bahas,” ucap Surawan.

Terkait dengan dugaan penghapusan unggahan di akun Facebook Pegi, kuasa hukum tersangka, Toni RM menjelaskan, penyidik diduga menghapus akun Facebook kliennya usai melakukan penangkapan. Padahal, akun tersebut menunjukkan adanya unggahan yang memperlihatkan waktu Pegi ke Bandung untuk merantau.

"Tapi postingan ini hilang setelah kami telusuri akun facebooknya. Pada saat saya tanya Pak Kanit ada Pak Deni Muktar itu, saat mau turun dari lift. Saya tanya karena pengacara punya hak untuk bertanya mengenai kliennya," ujar Toni di Propam Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskan Toni, unggahan di akun facebook Pegi memperlihatkan status dia berangkat ke Bandung untuk merantau pada 12 Agustus 2016. Sedangkan, pada 27 Agustus 2016 pembunuhan Vina dan Eki terjadi.

"Tanggal 30 Agustus 2016, tiag hari setelah kejadian, polisi itu mendatangi rumah ibu Pegi mengambil dan mengamankan sepeda motor milik Pegi Setiawan, motor Suzuki Smash berwarna ungu dan membawa motor Pak Suparman, adik ibunya yang tidak ada kaitannya dan tidak bisa dicurigai sebagai barang bukti," ucap dia.

Menurut Toni, sangat tidak adil apabila penyidik menghapus unggahan itu setelah menangkap Pegi dan menguasai akun Facebook-nya. Meskipun, sejumlah masyarakat juga sudah sempat mengamankan unggahan itu dengan membuat tangkapan layar.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto