Menuju konten utama

Akun FB Pegi Diduga Dihapus Penyidik, Pengacara Lapor ke Propam

Menurut Toni, unggahan di akun Facebook Pegi memperlihatkan dia berangkat ke Bandung pada 12 Agustus 2016. Sedangkan pembunuhan Vina pada 27 Agustus 2016.

Akun FB Pegi Diduga Dihapus Penyidik, Pengacara Lapor ke Propam
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, melapor ke Propam Polri, Kamis (20/6/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Penyidik Polda Jawa Barat dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Pelaporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menghapus sejumlah bukti terkait keterlibatan Pegi di kasus pembunuhan Vina.

Toni menjelaskan, penyidik diduga menghapus akun Facebook kliennya usai melakukan penangkapan. Padahal, akun tersebut menunjukkan unggahan yang memperlihatkan waktu Pegi ke Bandung untuk merantau.

"Tapi postingan ini hilang setelah kami telusuri akun Facebook-nya. Pada saat saya tanya Pak Kanit ada Pak Deni Muktar, saat mau turun dari lift. Saya tanya karena pengacara punya hak untuk bertanya mengenai kliennya," ujar Toni di Propam Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskan Toni, unggahan di akun Facebook Pegi memperlihatkan status dia berangkat ke Bandung untuk merantau pada 12 Agustus 2016. Sedangkan pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016.

"Tanggal 30 Agustus 2016, siang hari setelah kejadian, polisi mendatangi rumah ibu Pegi mengambil dan mengamankan sepeda motor milik Pegi Setiawan, motor Suzuki Smash berwarna ungu dan membawa motor Pak Suparman, adik ibunya yang tidak ada kaitannya dan tidak bisa dicurigai sebagai barang bukti," ucap dia.

Menurut Toni, sangat tidak adil apabila penyidik menghapus unggahan itu setelah menangkap Pegi dan menguasai akun Facebooknya. Meskipun sejumlah masyarakat juga sudah sempat mengamankan unggahan itu dengan membuat tangkapan layar.

"Kalau menurut Pak Agus yang menerima laporan tadi, ya dugaannya itu penyalahgunaan wewenang kalau benar ada yang mengotak-atik," katanya.

Toni mengharapkan Divisi Propam dapat membantu membuat terang proses hukum ini. Sebab, unggahan itu dapat membebaskan Pegi yang masih diyakininya sebagai korban salah tangkap.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga sempat mendatangi Komisi III, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung. Kehadiran mereka untuk memperjuangkan kebenaran karena Pegi tidak pernah terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Tidak hanya itu, pihak Pegi juga mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang pertama akan digelar Senin (24/6/2024).

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi