Menuju konten utama

Para Pelaku Pemalsuan Uang di Jakbar Sempat Berpindah Tempat

Para pelaku pemalsuan uang yang dicokok di Srengseng, Jakbar, mulanya beroperasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kemudian pindah ke Sukabumi.

Para Pelaku Pemalsuan Uang di Jakbar Sempat Berpindah Tempat
Petugas kepolisian menata barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelaku pembuatan uang palsu yang ditangkap di Srengseng, Jakarta Barat, sempat memindah-mindahkan hasil produksinya ke sejumlah daerah.

“Benar [sempat memindah-mindahkan uangnya],” ujar Kasubdit Ranmor Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto, Kamis (20/6/2024).

Menurut Hadi, perpindahan lokasi itu dikarenakan tempat yang digunakan untuk memproduksi bersifat sewa. Lokasi pertamanya berada di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kemudian, para pelaku memindahkan uang dan alat produksinya ke daerah Sukabumi. Saat itu, yang disewa para pelaku adalah vila dengan waktu kontrak satu bulan.

"Habis masa sewanya, kemudian menyewa tempat di Srengseng, Jakbar," tutur Hadi.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu di daerah Srengseng, Jakarta Barat. Tersangka keempat itu berinsial F.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut F berperan mencarikan tempat untuk produksi uang tersebut dengan instruksi tersangka M. Kemudian, didapati satu tempat yang merupakan kantor akuntan publik di Srengseng untuk menjadi lokasi produksi uang palsu.

"Tersangka F dijanjikan uang Rp500 juta untuk mencarikan tempat," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2024).

Disebutkan Ade, penyidik juga menetapkan dua buron, yakni I dan U. Dalam kasus ini, I berperan sebagai operator mesin produksi dan memotong uang palsu.

"Tersangka I dijanjikan bayaran Rp1 juta setiap hari dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi," ungkap dia.

Selain itu, tersangka U berperan sebagai pemilik kantor akuntan publik.

Baca juga artikel terkait PEMALSUAN UANG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi