tirto.id - Keluarga Pegi Setiawan alias Perong bersama kuasa hukumnya, Toni RM, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/6/2024).
Toni meminta lembaga antirasuah untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan yang diajukan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (24/6/2024) mendatang.
Pegi mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Oleh sebab itu, Toni meminta KPK mengawasi sidang praperadilan lantaran khawatir terjadi tindak pidana suap dalam proses praperadilan tersebut yang dapat merugikan Pegi.
"Kami sampaikan surat minta KPK agar mengawasi, memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini. Karena penasihat hukum Pegi Setiawan sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam kasus Eky dan Vina,” kata Toni di Gedung Merah Putih KPK kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Toni mengklaim, pengusutan kasus Vina Cirebon terkesan dipaksakan. Selain itu, Toni juga khawatir hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
“Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses praperadilan ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Toni mengaku belum ada pihak yang dilaporkannya ke KPK, dia hanya meminta KPK mengawasi jalannya persidangan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana suap.
"Meminta agar KPK mengawasi. Untuk sementara kami minta agar mengawasi, mencegah aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini," tutur Toni.
Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangkanya pada kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Kuasa Hukum Pegi yang lain, Marwan Iswandi, menjelaskan praperadilan itu baru diajukan karena pihaknya benar-benar menelaah dengan teliti segala bukti dan proses janggal yang menjadi materi gugatan tersebut. Dia pun mengklaim pihaknya akan menang.
Marwan mengemukakan, penyidik seharusnya lebih konkret menyatakan bahwa bukti Pegi Setiawan adalah pelaku dengan ditemukannya sidik jari kliennya di salah satu alat bukti. Terlebih, dalam persidangan Pegi Perong melakukan penusukan dengan samurai.
Selama tidak ada bukti konkret seperti itu, kata Marwan, pihaknya masih sangat meyakini bukan Pegi Setiawan pelakunya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi