tirto.id - Seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan atau sekuriti ditangkap Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, tertanggal 6 Januari 2026, dengan pelapor atas nama Indra Lesmana.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi di halaman parkir Alfamart Bunderan Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diketahui bernama Ade Dedi (62), seorang wiraswasta yang juga bertugas sebagai sekuriti di wilayah tersebut.
Hendra mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat pelaku tengah berbelanja di Alfamart dan memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja. Aksi itu pun diketahui karyawan minimarket dan kemnudian dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku yang diamankan berinisial Dika Restu Wibowo (21), warga Kabupaten Bogor” ujar Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/1/2026).
Situasi sempat memanas dan terdengar oleh korban yang berada di lokasi. Korban kemudian meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar, tapi uang yang dibawanya tak cukup hingga sebagian barang tak jadi dibeli.
Hendra bilang, pelaku merasa jadi tertuduh pencuri. Dia kemudian menghampiri korban di area parkir lalu melakukan penganiayaan dengan memukul rahang korban, menginjak bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas kepolisian yang menerima laporan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” tandasnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































