tirto.id - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon merupakan perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/ DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang," kata Hakim Sulistiyanto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Hakim juga mengatakan bahwa penetapan Indra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra serta mencabut larangan bepergian ke luar negeri untuk Indra.
"Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya," ujar Hakim.
Sementara itu, KPK menghormati putusan hakim dalam praperadilan yang diajukan oleh Indra sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum yang dinyatakan oleh Hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi.
Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR sejak 2024 lalu.
Indra mengajukan praperadilan karena ingin menguji penetapannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat (27/2/2026). Pengajuan tersebut bukan kali pertama, melainkan ketiga kalinya. Dua praperadilan sebelumnya tidak diputus karena sudah lebih dulu menarik permohonan sebelum pembacaan putusan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































