tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sidang dilaksanakan secara langsung atau luring yang dihadiri kedua terdakwa. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan dipimpin ketua majelis hakim M Arif Nuryanta serta dua anggota yakni Haruno dan Elfian.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan sidang dilakukan secara luring karena para terdakwa tidak ditahan sehingga bisa menghadiri sidang secara langsung.
"Infonya terdakwa tidak dilakukan penahanan jadi persidangan dilaksanakan "offline," kata Kepala Humas PN Jaksel Haruno, Senin (18/10/2021).
Sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan digelar pukul 10.30 WIB, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah zuhur.
Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya yang berstatus aktif hingga saat ini. Kedua terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat.
Editor: Gilang Ramadhan