tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyatakan dua orang warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap polisi saat melakukan perlawanan terhadap pencemaran lingkungan.
“Hari ini ada penangkapan dan penahanan terhadap dua pejuang lingkungan Watusalam yaitu atas nama Muhammad Afif dan Kurohman,” kata anggota Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan dari LBH Semarang, Nico Wauran, saat konferensi pers virtual, Jumat (15/10/2021).
Dua warga ini kata Nico ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan fasilitas milik PT Pajitex, pabrik pembuat sarung cap Mangga.
Sebelumnya kedua warga bersama warga Desa Watusalam lainnya memprotes pencemaran yang dilakukan PT Pajitex. Sejak tahun 2006, PT Pajitex mulai membangun dan mendirikan mesin boiler atau ketel uap dan cerobong asap dengan bahan bakar batubara yang mengakibatkan pencemaran.
“Kami melihat ini adalah upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada pejuang lingkungan. Ditujukan kepada mereka yang melawan pencemaran. Dimana penangkapan ini adalah pembungkaman yang dilakukan oleh Polres Pekalongan Kota agar warga tidak melakukan perlawan terhadap pencemaran. Agar warga takut,” kata Nico.
Padahal, menurut Nico lingkungan yang baik dan sehat adalah hak semua masyarakat termasuk warga Pekalongan, dalam hal ini adalah warga Watusalam yang terus menerus dicemari limbah dari PT Pajitex.
Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan bersama sejumlah warga Desa Watusalam mendatangi Polres Pekalongan Kota. Mereka menyerahkan surat permintaan penangguhan penahanan terhadap dua warga yang telah ditahan.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto