tirto.id - Seluruh instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Periode I secara bertahap mulai 30 Oktober 2024, termasuk Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Peserta dapat mengecek pengumuman seleksi ini di laman SSCASN atau di situs resmi instansi.
Pemkab Pekalongan telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah alokasi sebanyak 397 formasi. Jumlah formasi ini untuk mengisi kebutuhan PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dengan rincian sebagai berikut:
- PPPK Tenaga Guru: 130
- PPPK Tenaga Kesehatan: 100
- PPPK Tenaga Teknis: 167
Pendaftaran PPPK 2024 Periode I telah berlangsung pada 1-20 Oktober 2024 lalu. Pelamar pun akan menjalani beberapa tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi serta seleksi kompetensi yang berkaitan dengan teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Saat ini PPPK 2024 masih dalam tahap seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 30 Oktober - 1 November 2024. Setelah hasilnya diumumkan, akan ada masa sanggah yang digelar tiga hari pada 2-4 November 2024.
Link dan Cara Cek Hasil Administrasi PPPK Pemkab Pekalongan 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Pemkab Pekalongan 2024 dapat dilihat melalui masing-masing akun peserta di portal SSCASN maupun lewat situs resmi BKPSDM Kabupaten Pekalongan.
Berikut link pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 di lingkungan Pemkab Pekalongan:
Link Pengumuman Administrasi PPPK Pemkab Pekalongan 2024 - SSCASN
Link Pengumuman Administrasi PPPK Pemkab Pekalongan 2024 - BKPSDM Pekalongan
Anda bisa langsung mengakses laman resmi BKPSDM Pekalongan di atas untuk memantau pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024. Anda juga bisa mengecek pengumuman administrasi di laman SSCASN dengan cara berikut:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
- Klik tombol “Masuk” di bagian pojok kanan atas
- Masukkan NIK, password, serta kode captcha untuk login
- Klik tombol “Masuk”
- Anda akan diarahkan ke halaman Resume Pendaftaran
- Silakan scroll ke bawah dan Anda akan melihat hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024.
Jika tidak lolos atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Anda akan melihat pemberitahuan berbunyi “Mohon maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” diikuti dengan alasan TMS.
Prinsip Kelulusan Seleksi PPPK Pemkab Pekalongan 2024
Pemkab Pekalongan telah menetapkan kriteria khusus untuk kelulusan seleksi PPPK 2024. Salah satu syarat kelulusannya adalah pelamar memiliki peringkat terbaik dalam tahapan seleksi. Selain itu, penentuan kelulusan juga akan didasarkan pada urutan status pelamar, berikut rinciannya:
A. PPPK Tenaga Guru
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:1. Pelamar Prioritas
2. Guru Eks THK-II
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
4. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
5. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
B. PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
1. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.2. Penentuan pelamar tenaga teknis yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
- Eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
- Pelamar D-IV Bidang Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK pada tahun 2023 pada JF Bidang Kategori Keahlian.
- Eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
D. Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada poin C diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani