Menuju konten utama

PMJ Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 563 Kg Sabu Disita

Jaringan itu disebut menyelundupkan narkoba dari Iran, Cina, Malaysia, dan masuk ke Indonesia.

PMJ Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 563 Kg Sabu Disita
Barang bukti narkoba yang berhasil dikumpulkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran akan langsung dimusnahkan pada Selasa (30/9/2025) ini. tirto.id/Naufal majid

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap peredaran sabu-sabu jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 563 kilogram. Jaringan itu disebut menyelundupkan narkoba dari Iran, Cina, Malaysia, dan masuk ke Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah polisi membongkar tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah berbeda. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak tujuh orang ditangkap. Mereka terdiri dari dua bandar dan lima kurir yang berperan mendistribusikan barang haram itu.

“Dari ketiga TKP, ditangkap 7 tersangka, 2 tersangka sebagai bandar, dan 5 tersangka sebagai kurir,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Para pelaku menyamarkan sabu-sabu ke dalam wadah tupperware. Barang bukti itu dikemas dalam tupperware agar tampak seperti barang biasa.

“Perlu kami sampaikan bahwa pendistribusian penyamaran yang dilakukan oleh tersangka, yang pertama untuk barang bukti disamarkan di dalam kemasan seperti yang rekan-rekan bisa lihat sendiri, dalam bentuk tupperware,” ucap David.

Sindikat ini juga memanfaatkan jalur darat dari Sumatra menuju Jakarta. Mereka menyiapkan kompartemen khusus di bagian bawah bagasi mobil untuk menyelundupkan narkoba agar luput dari pengawasan.

“Kemudian pengangkutan dari daratan Sumatra, khususnya dari Aceh, mereka menggunakan pembuatan kompartemen khusus di mobil, yaitu di bawah bagasi mobil, dibuat kompartemen khusus untuk menyembunyikan, sehingga bisa terhindar dari pengamatan ataupun monitor dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Untuk mendistribusikan narkoba, para pelaku menggunakan metode drop point dan jasa pengiriman untuk mengantarkan sabu-sabu kepada para pembeli.

“Sedangkan modus operandi di dalam pemasarannya atau pengedarannya, para pelaku menggunakan sistem drop point juga menggunakan jasa pengiriman, serta menggunakan media sosial berupa Instagram, Zangi ataupun WhatsApp,” tuturnya.

Kasus ini menjadi bagian dari penyitaan 1,14 ton narkoba dari hasil pengungkapan kasus selama periode Juli hingga September 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut bernilai Rp1,13 triliun apabila beredar di pasar gelap.

Dalam tiga bulan terakhir, David menyebut ada 1.719 kasus peredaran narkoba dengan 2.318 tersangka. Dari jumlah tersebut, 1.542 orang merupakan pengguna atau korban yang ditempatkan dalam program rehabilitasi. Polda Metro Jaya juga disebutnya telah menyelamatkan 4 juta lebih masyarakat dari paparan narkoba.

“[Kami] telah menyelamatkan penduduk Jakarta dan sekitarnya dari bahaya narkoba, selaku penyalahgunaan narkoba, kita telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba,” tutup David.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama