tirto.id - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik mulai hari ini, Jumat, 1 Juli 2022. Penyesuaian tarif listrik naik dilakukan pada lima golongan pelanggan non subsidi. Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).
Kenaikan tarif listrik yang diterapkan hari ini, 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi golongan pelanggan non-subsidi. Aturan kenaikan tarif listrik tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022, tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik untuk Periode Juli - September 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, penyesuaian ini diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana menuturkan, untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
“Dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3," kata Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Sedangkan untuk Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000/bulan untuk pelanggan P3.
Selanjutnya untuk Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh. Di mana kenaikan rekeningnya rata-rata sebesar Rp 38,5 juta/bulan.
Ia mengatakan, keseluruhannya penyesuaian tarif listrik ini diperuntukkan untuk golongan pelanggan non subsidi. Sedangkan golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap.
"Ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah" ujar Rida.
Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Rida sebelumnya mengungkapkan alasan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero). Rida menyebut setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
“Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," ungkapnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri