Menuju konten utama

PKS Nilai MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

PKS memandang yang berwenang mengubah ketentuan usia capres-cawapres hanya DPR dan pemerintah melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

PKS Nilai MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. FOTO/Istimewa

tirto.id - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Mardani memandang yang berwenang mengubah ketentuan tersebut hanya DPR dan pemerintah melalui revisi undang-undang. Hal itu disampaikan Mardani merespons permohonan perkara terkait batas usia capres-cawapres yang akan diputus MK pada 16 Oktober mendatang.

"Bukan domain MK. MK sifatnya negative legislation," kata Mardani saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (13/10/2023).

Mardani memandang kewenangan lembaga yang dinahkodai Anwar Usman itu hanya menilai undang-undang. MK menilai apakah aturan itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

"Menilai UU sesuai atau tidak dengan UUD. Tidak membuat norma hukum baru," kata Mardani Ali Sera.

Di sisi lain, Mardani melihat ada aroma politisasi yang kuat menjelang putusan gugatan perkara tersebut. Namun, Mardani tetap menaruh kepercayaan MK untuk menjaga marwahnya.

"Aroma politisasi kuat, tapi kami doakan hakim MK jadi negarawan yang menjaga konstitusi," kata Mardani.

MK akan memutus gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon Dedek Prayudi dengan kuasa hukum Michael pada 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB. Permohonan itu berkaitan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dedek dalam permohonannya mendalilkan bahwa kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.

Oleh karena itu, pemohon meminta agar batas umur capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.” bunyi permohonan tersebut, dikutip Tirto pada Selasa (10/10/2024).

Sidang perkara batas usia capres dan cawapres ini sudah bergulir sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023.

Dalam persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem, Evi Anggita Rahma dkk, Rahyan Fiqi dkk, Oktavianus Rasubala, serta KIPP dan JPPR (VI).

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan