Menuju konten utama

Mahfud soal Batas Usia Capres: Jangan Banyak Prasangka ke MK

Mahfud MD meminta publik untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan batas umur capres-cawapres.

Mahfud soal Batas Usia Capres: Jangan Banyak Prasangka ke MK
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan saat forum diskusi Keberagaman Menjadi Kekuatan Wujudkan Pemilu Bermartabat di Hotel Pullman Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta publik untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan batas umur capres-cawapres. Dia menilai tidak perlu menduga-duga terkait putusan yang bakal dibacakan Kamis (16/10/2023) pekan depan.

"Enggak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya enggak apa-apa lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

"Yang ini enggak usah meramal-ramalah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini gitu ya," tambahnya.

Sementara itu, dia menuturkan putusan MK nantinya bakal ditindaklanjuti oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kita tunggu saja deh ya putusan mk itu. Kan senin, senin itu sudah kurang 4 hari. 4 hari itu lalu apapun putusannya tentu akan di follow up oleh partai politik kan? kan gitu kan? Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru," bebernya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memutus permohonan perkara pembatasan capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Sebagai catatan, permohonan 29/PUU-XXI/2023 berkaitan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon mendalilkan bahwa kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik. Oleh karena itu, pemohon meminta agar batas umur capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Putusan ini akan mempengaruhi nasib Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo yang kini menjadi sorotan publik. Gibran disebut-sebut sebagai kandidat layak pendamping bacapres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Sementara itu, dukungan kepada Gibran menguat untuk menjadi cawapres, tetapi pencalonan Gibran terhalang batas umur. Jika putusan MK dikabulkan, Gibran akan bisa maju Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin