Menuju konten utama

KPU Revisi PKPU Bila MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Hasyim Asyari membuka peluang merevisi PKPU apabila MK mengabulkan tuntutan uji materiil UU Nomor 7 tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres.

KPU Revisi PKPU Bila MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi dengan partai politik di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka peluang merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres.

MK dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) dan pendaftaran capres-cawapres dimulai pada Kamis (19/10/2023). Dengan demikian, KPU hanya memiliki waktu 3 hari untuk merevisi PKPU.

"Ya kami menunggu saja. Kalau sudah ada putusan kami akan bicarakan," kata Hasyim dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).

Hasyim menyebut, akan mempercepat revisi PKPU jika sudah ada putusan dari MK. Sebab jika tidak, khawatir akan terjadi kekosongan hukum di awal hari pendaftaran capres-cawapres.

"Sebisa mungkin sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakkan. Karena kita nggak tahu apakah ada yang mendaftar di hari pertama atau tidak," jelas dia.

Dalam proses revisi PKPU, KPU akan tetap berkonsultasi dengan DPR. Walaupun saat ini DPR masih dalam masa reses.

"Nanti kita laporkan kalau sudah ada revisi. Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," ungkap Hasyim.

Hingga saat ini KPU masih berpedoman pada PKPU lama terkait batas usia capres-cawapres yaitu 40 tahun. Hal itu sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana Undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut. Tapi yang jelas PKPU itu sah apabila sudah ditandatangani pihak yang punya wewenang," tandas dia.

Baca juga artikel terkait ATURAN USIA CAPRES-CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang