Menuju konten utama
Pilpres 2024

Kubu Prabowo-Gibran Pertanyakan Motif Penggugat Usia Cawapres

Wihadi menambahkan apabila MK mengabulkan gugatan nomor 141 maka putusan itu baru dapat diterapkan di Pemilu 2029.

Kubu Prabowo-Gibran Pertanyakan Motif Penggugat Usia Cawapres
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kanan) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama para pendukungnya tiba di Gedung KPU,Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman menyebut gugatan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tidak akan bisa menganulir putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Menurut dia gugatan tersebut terlalu mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

Habiburrokhman menjelaskan bahwa dalam setiap pembuatan putusan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menghadirkan saksi-saksi dan pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Ia berkeyakinan gugatan tersebut tidak dimungkinkan dilaksanakan putusan dalam waktu dekat.

"Jadi besok itu baru proses pemeriksaan pendahuluan yang kedua dan belum putusan, jadi enggak akan mungkin," kata Habiburrokhman dalam konferensi pers di kawasan GBK, Jakarta Pusat pada Kamis (9/11/2023).

Dirinya menuding gugatan nomor 141 yang diajukan Brahma Aryana tersebut menjadi gangguan di alam demokrasi Indonesia. Oleh karenanya, dia mempertanyakan motif Brahma dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan tersebut.

"Maka kita pertanyakan orang-orang yang berusaha menggagalkan, ini motifnya apa? Itu kalimat pertanyaan dari saya," tutur dia.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto menjelaskan bahwa putusan MK nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres sudah diterapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dia menyebut gugatan nomor 141 tidak dapat mengubah putusan sebelumnya.

"Keputusan 90 itu sudah mengubah UU Pemilu sekarang dan saat ini sudah ada aturan PKPU. Artinya pencalonan Prabowo-Gibran adalah menjalankan dan melaksanakan aturan undang-undang," ucap Wihadi.

Wihadi menambahkan apabila MK mengabulkan gugatan nomor 141 maka putusan itu baru dapat diterapkan di Pemilu 2029.

"Jadi dalam hal ini, gugatan baru akan bisa dilakukan di Pemilu 2029. Jadi ini tidak akan mempengaruhi putusan 90," terang dia.

Dalam gugatan Nomor 141/PUU-XXI/2023 di MK, Brahma Aryana mempersoalkan frasa yang tercantum dalam putusan nomor 90 atau tepatnya dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Frasa yang dipersoalkan yakni, "Yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Pasal 169 huruf q tepatnya berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Dalam petitumnya, Brahma meminta agar MK mengizinkan hanya kepala daerah tingkat provinsi yang menjadi capres-cawapres.

Dengan demikian Pasal 169 huruf q diganti menjadi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi."

Baca juga artikel terkait GUGATAN USIA CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky