tirto.id - Tim Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan peristiwa bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/11/2023).
Surat tanda terima laporan polisi itu teregister dengan Nomor: STTL/432/XI/2023/BARESKRIM tertanggal 8 November 2023.
Pengurus P3K Maydika Ramadani berujar, info bocornya RPH termasuk dalam dugaan tindak pidana. Ia menilai kebocoran tersebut membuat kegaduhan di masyarakat. Karena itu, P3K melaporkan peristiwa kebocoran itu ke Bareskrim Polri.
"[Kebocoran RPH] merupakan perbuatan tercela dan suatu tindak pidana yang pada kenyataannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," sebutnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/11/2023).
"Maka dalam hal ini diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," lanjut Maydika.
Ia mengatakan, kebocoran info RPH diduga melanggar Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Menurut Maydika, kebocoran itu juga diduga kejahatan terhadap keamanan nasional yang tertuang dalam ketentuan Pasal 112 juncto Pasal 322 KUHP.
Pihaknya meminta kepolisian mengusut kebocoran RPH sekaligus menemukan pelaku yang diduga membocorkan isi rapat tersebut.
Tak hanya itu, pengusutan ini diyakini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. Maydika turut meyakini, kejadian serupa tak akan terjadi kembali, jika kepolisian menemukan para pelakunya.
"Agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," urai dia.
Tirto telah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dan Juru Bicara MK Fajar Laksono terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan keduanya belum merespons.
Untuk diketahui, info kebocoran RPH MK terkait putusan batas usia capres dan cawapres diungkap oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK mengetahui info kebocoran RPH berdasarkan keterangan pihak yang melaporkan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Akibat insiden ini, seluruh hakim konstitusi dinyatakan melanggar etik karena membiarkan kebocoran informasi RPH. Mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky