tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak memasalahkan Presiden Jokowi membentuk pos baru untuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Namun PKS mengingatkan agar presiden berhati-hati dalam menggunakan haknya.
"Boleh saja [ada Wakil Kepala Staf Kepresidenan] kalau mau angkat siapapun asal memiliki kompetensi dan komitmen," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (25/12/1/2019).
Mardani mengatakan, pengangkatan Wakil Menteri dan Wakil Kepala Staf semua haknya presiden. Namun, Mardani mengingatkan, pengangkatan pejabat harus memenuhi prinsip 3R: Right, Respect and Responsibility.
Right dalam arti kewenangan presiden digunakan secara tepat. Kedua, respect yakni presiden harus menimbang kondisi ekonomi Indonesia yang sedang berhemat. Selain itu, Indonesia tengah menjalankan reformasi birokarsi yang menuntut struktur organisasi secara ramping.
Terakhir adalah responsibility atau memilih orang dengan tugas pokok dan fungsi yang tegas.
"Dan itu semua mesti berujung kian meningkatnya kinerja pemerintahan. Hati-hati Pak Presiden dalam menggunakan haknya," kata Mardani.
Presiden Jokowi menambah pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan. Presiden menambahkan kursi Wakil Kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi sesuai dengan isi Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada 18 Desember 2019 lalu.
Posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," bunyi dari pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.
Perpres tersebut juga menegaskan kalau posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan staf kepresidenan. Kepala staf maupun wakil diangkat dan diberhentikan presiden.
Akan tetapi, hanya Kepala Staf Kepresidenan yang memiliki masa jabatan setara dengan masa jabatan Presiden.
"Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan," demikia bunyi pasal 17 ayat 2 Perpres tersebut.
Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Dalam pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.
Sementara itu, Wakil Kepala Staf mendapat fasilitas dan tunjangan setara dengan wakil menteri sesuai pasal 24 Perpres tersebut.
Selain itu, Kantor Staf Kepresidenan paling banyak membawahi lima kedeputian. Kemudian ada tenaga ahli yang membantu kerja kedeputian. Tenaga ahli mendapat hak keuangan dan fasilitas mulai dari eselon III.a hingga eselon I.b sesuai status ketenagaahlian mereka.
Perpres juga mengatur keberadaan staf khusus di lingkungan kantor Staf Kepresidenan. Setiap staf khusus Kepala Staf Kepresidenan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan mendapat hak keuangan dan fasilitas setara pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.b.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi