tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi memohon pengunduran waktu pemeriksaan. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini (20/11/2023).
Pemeriksaan Lalu Gita Ariadi dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima. Pemeriksaan dilakukan guna keperluan penyidikan tersangka Muhammad Luthfi.
"Dari informasi yang kami terima, Lalu Gita Ariadi yang sedianya hari ini dijadwalkan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik, diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir besok (21/11/2023) di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Lalu sebagai bersama dua saksi lainnya, yakni Bagian Kepatuhan PT Binavalasindo Nugraha Sonaldo Sabang Simorangkir dan pihak swasta lainnya bernama Muhammad Makdis.
"Keterangan para saksi diperlukan untuk tersangka MLI," tutur Ali.
KPK melakukan penahanan kepada Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, sejak 5 Oktober 2023 hingga 24 Oktober 2023. Ia ditetapkan tersangka karena saat menjabat sebagai Wali Kota Bima pada 2018/2023 bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Tahap awal pengondisiannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Kemudian, Muhammad Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Saat itu proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatannya.
Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020, kata Firli, mencapai puluhan miliar rupiah. Lalu, Muhammad Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang bersedia untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.
"Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Disebutkan Firli, proyek-proyek yang dimenangkan secara melawan hukum itu terdiri dari pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo. Dari dua proyek itu, setoran kepada Muhammad Lutfi diberikan secara transfer kepada rekening bank atas nama orang terdekatnya.
"MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan senilai Rp8,6 miliar," tutur Firli.
Atas perbuatannya, Muhammad Lutfi dijerat Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat