tirto.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar perizinan baru untuk pendirian perusahaan pinjaman online (pinjol) dihentikan. Ini sebagai salah satu solusi mencegah bertambahnya fintech di Indonesia.
“OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata Menkominfo Jhonny G. Plate usai rapat internal bersama Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).
Plate menuturkan, pemerintah mengambil opsi untuk memperkuat pinjol yang sudah terdaftar. Setidaknya ada 107 pinjol resmi yang terdaftar di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plate menerangkan, pemerintah memutuskan menutup izin karena ingin tata kelola pinjol diperbaiki. Pemerintah mencatat ada 68 juta orang rakyat terlibat dalam pinjol dengan total omset mencapai Rp260 triliun.
“Namun demikian mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” kata Plate.
Plate mengumumkan penindakan kepada pinjol ilegal sudah dilakukan sejak 2018 hingga saat ini. Plate mengaku ada 4.878 pinjol ilegal telah ditutup pemerintah lewat Kominfo.
“Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook dan instagram serta di file sharing," kata Plate.
Plate menegaskan, pemerintah akan mengambil tindak tegas tanpa kompromi kepada pinjol ilegal. Pertama, kepolisian akan melakukan penindakan di lapangan seperti proses hukum dan penahanan kepada semua tindak pidana pinjaman online ilegal. Ia beralasan, banyak korban pinjol ilegal menyasar pada masyarakat kelas ultramikro dan UMKM.
Di sisi lain, pemerintah mulai membangun forum digital bersama para pelaku usaha digital. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutakhirkan ruang digital, terutama transaksi ekonomi digital dan termasuk pinjaman online.
“Sekali lagi Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat dalam hal ini kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," kata Plate.
Sementara itu, Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso menuturkan, OJK melihat pinjol memiliki nilai positif, tetapi juga memiliki dampak buruk. Pemerintah lantas memberikan perhatian 107 pinjol legal yang tergabung dalam asosiasi pinjaman online dan mengedukasi pelaksanaan pinjaman secara baik tanpa dampak buruk.
“Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tkdak menimbulkan excess-excess penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," kata Wimboh di lokasi sama.
Wimboh mengaku banyak produk pinjol yang ditawarkan, tetapi tidak terdaftar OJK. Hal itu memicu tingginya laporan publik tentang keluhan suku bunga yang tinggi hingga upaya penagihan yang melanggar kaidah, aturan dan etika.
“Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar maka harus ditutup. Sehingga kami dan Pak Jhonny Plate yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi sudah 3 ribu lebih yang kita tutup yang tidak terdaftar," kata Wimboh.
Wimboh mengimbau warga untuk tidak melakukan pinjaman online di luar 107 perusahaan pinjol resmi.
Selain itu, pemerintah akan berupaya melakukan tindakan efek jera kepada pinjaman online ilegal. Ia mengaku, OJK bersama Polri, Bank Indonesia, Kominfo dan Menteri UMKM telah menandatangani surat keputusan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.
“Ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apa pun. Mau koperasi, mau payment, mau Peer to Peer semua sama. Untuk itu pemberatasan segera dan masih jadi agenda kita bersama terutama OJK, Pak Kapolri, dan Pak Kominfo," tegas Wimboh.
Di sisi lain, pemerintah berupaya mendorong pinjol legal untuk memberikan pelayanan lebih baik, bunga lebih murah dan upaya penagihan lebih baik. Di sisi lain, pengelolaan kelembagaan kelembagaan dibuat lebih baik.
“Jadi kami akan lebih masif melakukan penanganan pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjol yang sudah terdaftar di OJK," kata Wimboh.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz