tirto.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Oesman Sapta berpendapat ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebaiknya dihapus. Menurut dia syarat untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden itu tak layak lagi diterapkan saat ini.
"Zero-zero saja. Lebih baik ditiadakan. Presidential threshold memang sudah tidak layak lagi dilakukan pada masa sekarang. Lebih baik kosong saja," kata dia di Pekanbaru pada Jumat (27/1/2017) seperti dikutip Antara.
Pendapat Oesman ini selaras dengan wacana yang berkembang dari sebagian fraksi di DPR yang ingin menghapus Presidential Threshold dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pada pemilihan presiden tahun 2014 lalu, ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden adalah 20 persen kursi di legislatif atau 25 persen suara nasional.
Dengan penghapusan Presidential Threshold, setiap partai akan bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu. Dengan demikian, jumlah kandidat yang akan maju ke pemilu bisa lebih banyak.
"Bukan soal banyaknya nama-nama yang menjadi calon presiden, tapi Presidential Threshold ini sudah tidak lazim lagi sekarang. Biarkan saja bebas. Nanti dia akan mengerucut sendiri. Mengusung cuma satu calon presiden tidak mungkin. Sudahlah jangan terlalu khawatir dengan banyaknya calon presiden yang akan muncul. Zero-zero saja," katanya.
Sebelumnya, pada (26/1/2017) kemarin, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan
usulan Presidential Threshold 0 persen, yang diusung sejumlah fraksi di DPR RI, berpeluang diterima asalkan berdasar pada alasan yang kuat, yakni aspek konstitusional sebagaimana ada di putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/2016.
"Kami sudah berkonsultasi ke MK, terkait Putusan tersebut namun mereka tidak mau menjawab karena diserahkan pada pembuat UU," kata dia.
Alternatif lainnya, menurut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Presidential Treshold tetap 20-25 persen seperti Pemilu 2014.
“Jalan tengahnya yaitu 10 persen,” ujar dia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom