Menuju konten utama

Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Bebas Tugaskan 75 Pegawai Tak Lulus TWK

Pimpinan KPK membalas surat keberatan pegawai KPK atas pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Bebas Tugaskan 75 Pegawai Tak Lulus TWK
Pegawai KPK berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada jam pulang kerja di Jakarta, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas surat keberatan pegawai KPK atas Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 soal pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam surat balasan itu, Firli dkk bersikukuh pada keputusan sebelumnya.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Sdr. Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (2/6/2021).

Dalam surat bernomor R/HK.07/01 -50/06/2021, Alex menerangkan surat keputusan itu adalah tindak lanjut dari hasil asesmen tes wawasan Pancasila yang diselenggarakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil asesmen itu menyatakan 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi aparatur sipil negara.

Alex menyatakan, surat itu masih dalam koridor tugas dan kewenangan pimpinan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi. Keputusan itu pun masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

Selain itu, pembebastugasan dilakukan untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai ASN.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK menyampaikan surat keberatan atas surat keputusan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang menyatakan pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pegawai yang mengirim surat antara lain, Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Direktur Sosialisasi Dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono. Lalu empat pegawai KPK yang lain yaitu Samuel Fajar, Novariza, Benydictus S dan Tri Artining Putri.

Baca juga artikel terkait PELEMAHAN KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri