tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2020 hanya akan diikuti satu pasangan calon.
Hal tersebut dipastikan setelah KPU Kota Semarang menyerahkan surat keputusan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kepada pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu di Semarang, Rabu (23/9/2020).
Surat keputusan penetapan tersebut diberikan kepada pasangan Hendi-Ita setelah KPU menggelar rapat pleno.
Melansir Antara, Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan bahwa tahapan pilkada selanjutnya adalah pengundian tata letak pasangan calon.
"Sesuai dengan PKPU, karena hanya satu pasangan, dilakukan pengundian tata letak," katanya.
Menurut dia, masa kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada tanggal 26 September hingga 6 Desember 2020.
Sementara itu, Hendrar Prihadi menyatakan kesiapannya untuk menjalani tahapan selanjutnya, termasuk kampanye.
Wali Kota Semarang ini menegaskan dirinya bersama pasangannya, Hevearita G. Rahayu, tetap serius menghadapi pilkada meski hanya melawan kotak kosong.
"Saya sampaikan, melawan kotak kosong atau tidak itu sama-sama sulit. Dalam kompetisi model apa pun tetap harus mempersiapkan diri agar tidak jemawa," katanya.
Pasangan calon petahana Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu kembali mencalonkan diri dengan diusung oleh sembilan partai politik penghuni DPRD Kota Semarang serta lima partai politik nonparlemen.
Sembilan partai politik penghuni DPRD Kota Semarang, yakni PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, dan PSI.
Adapun lima partai pendukung pasangan ini, yakni PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya, PBB, Partai Gelora, dan PPP.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri