Menuju konten utama

Pilkada Serentak 2020: Syarat Sah dan Tidak Sahnya Suara

Syarat sah dan tidak sahnya suara dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Pilkada Serentak 2020: Syarat Sah dan Tidak Sahnya Suara
Pekerja memasukkan logistik pilkada Kabupaten Pangkep ke dalam lambung perahu di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (1/12/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda.

tirto.id - Pilkada 2020 (Pemilihan Kepala Daerah) akan berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2020. KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menyiapkan pelaksanan pemilihan Pilkada Serentak 2020 yang akan melibatkan 270 pemilihan kepala daerah.

Sejak November 2019, KPU telah mempersiapkan kebutuhan logistik pilkada dan kesiapan petugas panitia pemungutan suara.

Pilkada Serentak 2020 akan menjadi salah satu agenda besar bagi KPU. Pilkada akan melibatkan lebih dari 100,3 juta warga yang telah tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Pilkada Serentak 2020 akan menentukan 9 gubernur baru, 224 bupati baru, dan 37 wali kota baru. Pilkada juga akan digelar di 298.939 TPS (Tempat Pemungutan Suara) secara serentak di 309 kabupaten/kota.

Pencoblosan berlangsung pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Lalu, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan pada 9-26 Desember 2020. Masa kampanye sendiri telah berlangsung sejak 26 September 2020-5 Desember 2020.

Meski dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap memperhatikan protokol kesehatan. Baik petugas maupun pemilih diminta untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sendiri tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pemilih diminta untuk mencoblos surat suara.

Surat suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon.

Surat suara rusak akan diberikan pengganti kepada pemilih sebanyak 1 (satu) kali. Ketua KPPS akan memberikan tanda silang (X) pada surat suara yang rusak. Untuk pemilih disabilitas netra, akan disediakan alat bantu (template).

Namun, pemilih diminta memakai sarung tangan sebelum mencoblos dan pemberian tinta pada jari pemilih dilakukan dengan dites, bukan celup seperti pemilu sebelumnya. Ketentuan surat suara sah dan tidak sah adalah sebagai berikut.

Syarat Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pilkada 2020

Dilansir dari Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 dan jabar.kpu.go.id, surat suara dinyatakan sah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  2. Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Paslon (Pasangan Calon), tanda gambar Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara, atau;
  3. Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada kolom yang telah disediakan, atau;
  4. Terdapat tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Surat suara dianggap tidak sah jika:

  1. Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan, catatan, atau coretan;
  2. Surat suara rusak atau robek;
  3. Surat suara dicoblos tidak menggunakan paku atau alat coblos yang telah disediakan;
  4. Surat suara dicoblos dengan rokok atau api;
  5. Pemilih mencoblos dua atau lebih partai dalam 1 (satu) surat suara.
Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai dan surat suara rusak atau yang keliru coblos.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Aninda Lestari

tirto.id - Politik
Penulis: Aninda Lestari
Editor: Dipna Videlia Putsanra