tirto.id - Petunjuk penggunaan Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Cara dan syarat menggunakan Sirekap Pilkada ini dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020.
Pada BAB III dari keputusan KPU tersebut memuat soal fungsi, jenis hingga cara menggunakan Sirekap. Dalam Pilkada 9 Desember 2020, Sirekap memiliki dua fungsi yakni:
- Sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang;
- Digunakan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan dari setiap jenjang rekapitulasi kepada publik.
Sistem kerjanya yakni melalui Sirekap Mobile data hasil penghitungan suara ditangkap menggunakan kamera, kemudian data tersebut dikirim ke server, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesuaian pembacaan aplikasi dengan fomulir Model C.Hasil-KWK.
Data yang telah dikirim dan diperiksa dari tingkart TPS akan terekam dalam Sirekap Web Kecamatan. Basis data tersebut tertabulasi menjadi basis data yang digunakan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi untuk dipublikasikan.
Selain itu, basis data tersebut juga akan digunakan oleh PPK sebagai data awal untuk melalukan rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Setelah itu, data hasil rekapitulasi Pilkada di tingkat kecamatan akan diagregasi dan akan digunakan sebagai data awal rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota.
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, data tersebut akan diagregasi dan akan digunakan sebagai data awal rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi.
Sirekap bisa digunakan melalui Mobile atau Web. Sirekap Mobile digunakan untuk:
- Melakukan foto, mengirim, dan memeriksa kesesuaian pembacaan aplikasi dengan formulir Model C.HasilKWK;
- Menghasilkan salinan digital formulir Model C.HasilKWK untuk disampaikan kepada PPS dan KPUKabupaten Kota; dan
- Menghasilkan data hitung suara di tingkat TPS sebagai data publikasi hitung cepat oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Alat bantu proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;
- Memantau data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;
- Menghasilkan formulir Model D.Hasil Kecamatan KWK, Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan Model D.Hasil Provinsi-KWK; dan
- Mencatat sengketa dan hasil sengketa.
Agar bisa mengoperasikan Sirekap, perangkat ponsel atau komputer Anda harus memenuhi syarat di bawah ini, termasuk perlengkapan pendukung lainnya:
- Ponsel pintar di TPS untuk aplikasi Sirekap Mobile. Minimal spesifikasi yaitu kamera bersolusi 5 megapiksel, RAM 2GB, dan OS Android 4.4 Kitkat atau di atasnya;
- Personal Computer (PC) atau laptop di PPK, KPU Kabupaten Kota, dan KPU Provinsi. Spesifikasinya processor minimal Core i5, RAM minimal 4 GB, hard disk minimal 1TB, dan operating system (OS) Microsoft Windows 10 original. PC atau laptop tidak boleh ada terinstal sosial media dan dipasang antivirus terbaru;
- Printer;
- Scanner;
- Ruangan penyimpan dokumen yang wajib dijaga keamanannya hingga masa rekapitulasi penghitungan.
Cara Gunakan Sirekap
Sirekap Mobile:
Penggunaan Sirekap Mobile dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Persiapan
Pengguna Utama dan Pengguna Cadangan melakukan pemasangan (instalasi) dan aktivasi Sirekap Mobile pada masing-masing handphone di wilayah yang terdapat jaringan internet (dilakukan sebelum hari Pemungutan Suara).
Aktivasi Sirekap Mobile sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan secara berurutan oleh Pengguna Utama terlebih dahulu berikutnya dilakukan oleh Pengguna Cadangan.
PPS wajib memastikan aktivasi Pengguna Utama sebagaimana tersebut pada huruf b telah berhasil dilakukan sebelum pelaksanaan aktivasi oleh Pengguna Cadangan.
- Pelaksanaan
Pengguna Utama melakukan login Sirekap Mobile. Setelah formulir Model C.Hasil-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Saksi, Pengguna Utama melakukan proses foto, kirim, dan periksa
terhadap formulir Model C.Hasil-KWK secara berurutan sebagai berikut:
- Lembar halaman administrasi (I. Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih, II. Data Pemilih Disabilitas dan III. Data Penggunaan Surat Suara);
- Lembar halaman yang berisi turus/tally perolehan suara pasangan calon dan suara tidak sah; dan
- Lembar halaman yang berisi salinan perolehan suara pasangan calon dan data suara sah, suara tidak sah, total suara sah dan tidak sah, serta data penggunaan surat suara.
Pelaksanaan “foto” sebagaimana tersebut pada angka 2) dilakukan dengan mengambil gambar formulir Model C.Hasil-KWK secara utuh dan selanjutnya Sirekap Mobile akan secara otomatis melakukan penyesuaian foto (crop) kemudian pilih menu “Ok”.
Apabila hasil pengambilan foto tidak sesuai atau kurang jelas, maka akan muncul pemberitahuan dari aplikasi untuk melakukan foto ulang. Pemberitahuan untuk melakukan foto ulang dilengkapi dengan tips mengambil gambar yang berisi cara yang benar dalam melakukan pengambilan gambar.
Pelaksanaan “kirim” sebagaimana dilakukan dengan menekan tombol “Kirim” setelah melakukan proses Foto, dan selanjutnya hasil foto akan dikirim oleh Sirekap Mobile ke server.
Pelaksanaan “periksa” dilakukan dengan cara:
- Menekan tombol “Periksa”;
- Menekan tombol “Mulai Periksa”;
- Membandingkan hasil pembacaaan aplikasi berupa angka dengan hasil foto berupa potongan gambar bagian yang akan diperiksa;
- Jika hasil pembandingan telah sama, pilih tombol “BENAR”. Jika tidak sama, pilih tombol “SALAH” kemudian lakukan edit dengan cara menuliskan angka yang benar pada kotak yang tersedia sampai seluruh data telah sesuai;
- Proses edit tidak dilakukan pada lembar halaman yang berisi salinan perolehan suara pasangan calon dan data suara sah, suara tidak sah, total suara sah dan tidak sah, serta data penggunaan surat suara.
Selanjutnya Pengguna Utama melakukan ˆsubmit dan KPPS membagikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS dengan menekan tombol PPS dan memilih “PPS” yang telah disediakan secara otomatis oleh aplikasi.
Dalam hal Pengguna Utama ingin memasukkan data PPS, Pengguna Utama dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Tekan tombol “Kelola PPS dan Saksi, Pengawas”;
- Tekan tanda “+” yang berada di bagian bawah sebelah kanan layar;
- Masukkan data PPS;
Dalam hal pada saat melaksanakan proses di atas, handphone Pengguna Utama mengalami kerusakan atau hilang, maka pelaksanaan proses selanjutnya dilakukan oleh Pengguna Cadangan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Login Sirekap Mobile;
- Masukkan password Pengguna Utama;
- Lakukan proses seperti di atas.
Sirekap Web:
1. Tingkat Kecamatan
PPK dan Operator Kecamatan menginstall aplikasi Google Authenticator di handphone masing-masing untuk memeroleh OTP dan masuk ke Sirekap Web sesuai dengan fungsi masing-masing.
Pengguna Sirekap Web Kecamatan membuka Sirekap Web dan melakukan login dengan email dan password serta memasukkan kode OTP yang muncul pada Google Authenticator masing-masing handphone.
Operator Kecamatan mengakses Sirekap Web Kecamatan dan menampilkan pada layar LCD Projector dan selanjutnya bersama dengan PPK melakukan kegiatan dengan urutan yang dapat dicek di link ini.
2. Tingkat Kabupaten/Kota
Tahap Rekapitulasi
Komisioner dan Operator Kabupaten/Kota menginstall aplikasi Google Authenticator di handphone masing-masing untuk memeroleh OTP.
Komisioner dan Operator Kabupaten/Kota membuka Sirekap Web dan melakukan login dengan username dan password serta memasukkan kode OTP yang muncul pada Google Authenticator masing-masing ponsel.
Operator Kabupaten/Kota menampilkan Sirekap Web Kabupaten/Kota pada layar LCD Projector dan selanjutnya bersama dengan Komisioner melakukan kegiatan dengan urutan yang dapat dicek di link ini.
Tahap Hitung Suara
Operator Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Membuka Sirekap Web dan melakukan login dengan username dan password serta memasukkan kode OTP yang muncul di Google Authenticatior di handphone masing-masing;
- Membuka data TPS di wilayah kerja kabupaten/kota melalui Sirekap Web untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang dinyatakan “Tidak Sesuai” oleh KPPS;
- Melakukan penyesuaian berdasarkan foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dapat dilihat melalui Sirekap Web.
Verifikator melakukan verifikasi terhadap pembetulan yang dilakukan oleh Operator Kabupaten/Kota dan menekan tombol “Verified” apabila telah sesuai.
Koordinator melakukan publikasi hitung cepat di Kabupaten/Kota dengan cara menekan tombol “Publikasi” pada data TPS yang telah terverifikasi.
3. Tingkat Provinsi
Tahap Rekapitulasi
Komisioner dan Operator Provinsi menginstall aplikasi Google Authenticator di
handphone masing-masing untuk memperoleh OTP dan masuk ke Sirekap Web sesuai
dengan fungsi masing-masing.
Pengguna Sirekap Web Provinsi membuka Sirekap Web dan melakukan login dengan
username dan password serta memasukkan kode OTP yang muncul pada Google Authenticator masing-masing handphone.
Operator Provinsi menampilkan Sirekap Web provinsi pada layar LCD Projector dan selanjutnya bersama dengan Komisioner melakukan kegiatan dengan urutan sebagai berikut dengan urutan yang dapat dicek di link ini.
Tahap Penetapan Hasil Pemilihan 2020
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menetapkan hasil Pemilihan melakukan 2 (dua) tahap kegiatan, yaitu:
Pertama, menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan menuangkannya ke dalam Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan berita acara, selanjutnya mengunggah Keputusan tersebut ke dalam aplikasi Sirekap.
Kedua, menetapkan pasangan calon terpilih dan menuangkannya ke dalam Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan berita acara, selanjutnya mengunggah Keputusan tersebut ke dalam aplikasi Sirekap.
Editor: Agung DH