tirto.id - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan petunjuk e-rekap atau Sirekap untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2020.
Pilakda 2020 akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember. Pemilihan ini mencari pemimpin baru untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, dan Bupati/Wakil Bupati. Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, Pilakda dilaksanakan dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Petunjuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dimuat dalam keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020.
Dalam keputusan tersebut dikatakan, Sirekap memiliki dua fungsi. Fungsi pertama dipakai untuk membantu proses rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang.
Selanjutnya, Sirekap akan menjadi media publikasi data hasil penghitungan suara. Data tersebut juga akan tersedia untuk setiap jenjang dan bisa diketahui publik.
Data dimasukkan ke Sirekap menggunakan Sirekap Mobile. Data hasil penghitungan suara di TPS difoto lewat kamera lalu dikirim ke server. Dari situ data Sirekap diperiksa kesesuaiannya dengan membandingkan pada formulir model C.
Pelaksanaan Sirekap dilakukan berjenjang. Data penghitungan suara TPS terekam di Sirekap Web Kecamatan. Data dari kecamatan ini menjadi basis data yang dipakai KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Data kecamatan digunakan pula menjadi data awal di rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan.
Data hasil rekapitulasi kecamatan kemudian diagregasi dan dipakai data awal rekapitulasi di tingkat Kabupaten/ Kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, data diagregasi dan dipakai menjadi data awal rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi.
Persyaratan penggunaan Sirekap
Penggunaan Sirekap memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Ada tiga persyaratannya yaitu sumber daya manusia (SDM), perlengkapan dan formulir.
1. SDM Sirekap
Sumber daya manusia untuk Sirekap dibagi menjadi beberapa jenjang:
- Tingkat TPS. Pengguna Sirekap terdiri dari dua anggota KPPS yaitu satu orang pengguna utama Sirekap Mobile dan satu orang pengguna cadangan Sirekap Mobil
- Tingkat Kecamatan. Pengguna Sirerap terdiri dari satu orang pengguna Sirekap Web dan satu orang pengguna Sirekap Mobile.
KPU Kabupaten/Kota. Ada 5 pengguna Sirekap di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Mereka adalah komisioner, user, koordinator, verifikator Sirekap, dan operator.
- KPU Provinsi. Sirekap digunakan KPU Provinsi oleh komisioner, user, koordinator, dan operator.
- KPU Pusat. Di KPU Pusat, penggunaan Sirekap oleh komisioner dan admin Sirekap
2. Perlengkapan Sirekap
Sirekap setidaknya didukung oleh lima perlengkapan agar fungsinya memadai. Perlengkapan tersebut adalah:
- Ponsel pintar di TPS untuk aplikasi Sirekap Mobile. Minimal spesifikasi yaitu kamera bersolusi 5 megapiksel, RAM 2GB, dan OS Android 4.4 Kitkat atau di atasnya;
- Personal Computer (PC) atau laptop di PPK, KPU Kabupaten Kota, dan KPU Provinsi. Spesifikasinya processor minimal Core i5, RAM minimal 4 GB, hard disk minimal 1TB, dan operating system (OS) Microsoft Windows 10 original. PC atau laptop tidak boleh ada terinstal sosial media dan dipasang antivirus terbaru;
- Printer;
- Scanner;
- Ruangan penyimpan dokumen yang wajib dijaga keamanannya hingga masa rekapitulasi penghitungan.
3. Formulir Sirekap
Dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, ada empat jenis formulir yang dipakai. Formulir tersebut adalah Fomulir Model C Hasil-KWK, Formulir Model D Hasil Kecamatan-KWK, Formulir Model D Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan Formulir Model D Hasil Provinsi-KWK.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora