tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan panduan atau petunjuk terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak 9 Desember 2020.
Keputusan KPU ini tentang panduan e-rekap atau Sirekap ditandatangani oleh Ketua KPU Indonesia, Arief Budiman, di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2020.
Dalam Keputusan KPU 2 Desember 2020 tersebut, KPU menetapkan:
Pertama, petunjuk penggunaan sistem informasi rekapitulasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
Kedua, dokumen yang digunakan dalam penetapan pengguna sistem informasi rekapitulasi pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ketiga, petunjuk penggunaan ini menjadi pedoman bagi:
a. Komisi Pemilihan Umum;
b. Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
c. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
d. Panitia Pemilihan Kecamatan;
e. Panitia Pemungutan Suara; dan
f. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
dalam menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi pada Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Petunjuk Penggunaan Sirekap ini disusun untuk menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan badan penyelenggara ad hoc dalam menggunakan dan memantau penggunaan Sirekap pada tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Sirekap mempunyai 2 fungsi:
- Digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan
suara secara berjenjang;
- Digunakan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan dari setiap jenjang rekapitulasi kepada publik.
Jenis Sirekap Pilkada 2020
Sirekap Pilkada Serentak 9 Desember 2020 memiliki dua jenis yakn Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Berikut perbedaan dua Sirekap ini.
Sirekap Mobile digunakan untuk:
- Melakukan foto, mengirim, dan memeriksa kesesuaian pembacaan aplikasi dengan formulir Model C.HasilKWK;
- Menghasilkan salinan digital formulir Model C.HasilKWK untuk disampaikan kepada PPS dan KPUKabupaten Kota; dan
- Menghasilkan data hitung suara di tingkat TPS sebagai data publikasi hitung cepat oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Alat bantu proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;
- Memantau data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;
- Menghasilkan formulir Model D.Hasil Kecamatan KWK, Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan Model D.Hasil Provinsi-KWK; dan
- Mencatat sengketa dan hasil sengketa.
Daftar Isi Petunjuk E-Rekap Pilkada 2020
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang (Halaman 1)
B. Tujuan (Halaman 1)
C. Ruang Lingkup (Halaman 2)
D. Pengertian (Halaman 2)
BAB II PERSYARATAN PENGGUNAAN SIREKAP
A. Persyaratan (Halaman 5)
B. Sumber Daya Manusia Pengguna Sirekap (Halaman 5)
C. Perlengkapan (Halaman 12)
D. Formulir (Halaman 13)
BAB III PENGGUNAAN SIREKAP
A. Fungsi Sirekap (Halaman 14)
B. Jenis Sirekap (Halaman 14)
C. Mekanisme Penggunaan Sirekap (Halaman 15)
D. Penetapan Hasil Pemilihan 2020 (Halaman 34)
BAB IV PENGGUNAAN SIREKAP PADA DAERAH DENGAN JARINGAN INTERNET LEMAH DAN/ATAU TIDAK ADA JARINGAN INTERNET
A. Kondisi Daerah (Halaman 35)
B. Penggunaan Sirekap pada Daerah Pemilihan dengan
Jaringan Internet Lemah (Halaman 35)
C. Daerah yang Tidak Terdapat Jaringan Internet (Halaman 83)
BAB V PENUTUP
Link Download Petunjuk E-Rekap/Sirekap Pilkada 9 Desember 2020
Editor: Agung DH