Menuju konten utama

KPU Yakin e-Rekapitulasi Pilkada 2020 Tak Bermasalah Seperti Situng

KPU meyakini penerapan e-Rekapitulasi di Pilkada 2020 tidak akan bermasalah sebagaimana Situng pada Pemilu 2019. 

KPU Yakin e-Rekapitulasi Pilkada 2020 Tak Bermasalah Seperti Situng
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan paparan terkait pelaksanaan Pemilu 2019 saat acara Sarasehan Refleksi Pemilu di UGM Yogyakarta, Jumat (26/4/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan sistem perhitungan dan rekapitulasi suara berbasis elektronik (e-Rekapitulasi) pada Pilkada 2020.

Namun, rencana tersebut dipertanyakan mengingat Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2019 lalu sempat bermasalah.

Namun, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengklaim lembaganya sudah menyiapkan teknologi yang mumpuni untuk penerapan e-Rekapitulasi.

"Kalau secara teknologi, kami akan mampu," kata Pramono dalam diskusi di Tebet, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Pramono juga meminta perbandingan dilakukan pada Situng untuk pilkada. Menurutnya, pada Situng Pilkada 2017 dan Situng Pilkada 2018 relatif tak ada masalah berarti.

Situng untuk Pilkada 2018 memang sempat menjadi sasaran peretasan. Namun, kata dia, gangguan yang membuat Situng Pilkada 2018 down tersebut bisa diatasi sehingga di Pemilu 2019 peretasan serupa tak terjadi lagi.

"Berkaca pada 2019 kemarin, sejak proses pemungutan suara sampai rekapitulasi selesai hitung kita tidak pernah down. Jadi berarti pada [Pemilu] 2019, dari [segi] keamanan sistem [Situng] sudah oke," ujar Pramono.

Selain itu, sebelum menerapkan e-Rekapitulasi, KPU juga akan melakukan uji coba berkali-kali dan disertai audit oleh lembaga yang berwenang. Hal itu akan dilakukan terus hingga ada jaminan tidak ada lagi masalah pada sistem dan sumber daya manusia untuk menerapkan e-Rekapitulasi.

Hal ini berbeda dalam kasus Situng yang tidak diaudit. Menurut Pramono, KPU tidak melakukan audit pada Situng karena data di dalamnya tidak menjadi bagian resmi dari perhitungan suara.

Saat ini, KPU masih mengkaji penerapan e-Rekapitulasi dari sisi hukum. Pasalnya, dalam UU Pilkada tak ada aturan yang eksplisit mengizinkan penggunaan e-Rekapitulasi di pemilihan kepala daerah.

Rencananya, pada minggu depan, KPU akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pakar untuk membahas e-Rekapitulasi dari aspek hukum.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom