Menuju konten utama

Pihak Sekolah Ungkap Dante Kurang Percaya Diri di Kelas Berenang

Pihak sekolah menilai keceriaan Dante anak Tamara Tyasmara makin terlihat kala bercerita usai bertemu dengan ayah kandungnya.

Pihak Sekolah Ungkap Dante Kurang Percaya Diri di Kelas Berenang
Arsip foto - Tamara Tyasmara (kiri) menyambangi Polda Metro Jaya untuk diminta keterangannya, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

tirto.id - Pihak sekolah Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) menyebutkan kalau korban seringkali ketakutan jika ada sesi pelajaran berenang.

Dante merupakan anak dari pesohor Tamara Tyasmara. Bocah malang itu harus kehilangan nyawa saat berenang di kolam renang yang ada di Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia diduga tewas akibat perbuatan Yudha Arfandi, kekasih dari Tamara Tyasmara.

"Dante punya masalah ketakutan dan masih belum percaya diri. Hal itu terindikasi dari beberapa pengamatan pihak sekolah. Pertama, saat kala sesi renang baru diadakan di sekolah, terlihat Dante sangat ketakutan dan tidak mau lepas dari pelukan gurunya," kata Ketua Yayasan & Parents Relation Janitra Bina Manusa School, Wani Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/2/2024) dilansir dari Antara.

Kedua, setelah beberapa kali sesi renang dilaksanakan, lambat laun Dante mulai menunjukkan kemauan untuk mengikuti sesi berenang.

"Ketiga, meski begitu Dante masih terlihat kurang percaya diri untuk berenang. Keempat, walaupun sudah ada beberapa pelatih di dalam kolam dan diberikan panduan, maupun menggunakan papan renang dan pengapung, Dante memilih untuk tetap duduk di pinggir kolam sambil melihat atau observasi keadaan kolam dan kondisi teman-temannya yang sedang bermain dan belajar renang di dalam kolam dengan pelatihnya, sebelum akhirnya memutuskan siap dan mau untuk masuk ke dalam air," katanya.

Wani juga mengungkapkan kalau Dante selalu jadi giliran paling akhir untuk melakukan aktivitas rutin dalam sesi renang. Wani mengatakan prinsip metode belajar di sekolah miliknya memang bukan dengan paksaan, tapi lebih kepada dorongan yang menguatkan dan dukungan.

Selain itu, Wani menambahkan Dante adalah anak yang ceria di sekolah. Keceriaan Dante, kata Wani biasanya makin terpancar usai bertemu dengan bapak kandungnya, yaitu Angger Dimas.

"Dia bukan tipe anak yang mempunyai inisiatif untuk spontan bercerita, namun beberapa kali Dante pernah bercerita ketika bertemu dengan ayahnya, tidak ada cerita yang spesifik, tapi dia hanya cerita bahwa habis bermain dan menginap di rumah ayahnya. Dante bilang jarang bertemu jadi suka kangen dan senang banget kalau bertemu," kata Wani.

Wani menambahkan meski terlihat ceria, Dante bukan anak yang banyak berbicara, kecuali jika ada topik pembicaraan temannya yang menarik perhatiannya. Dante juga bukan tipe anak yang kerap berkonflik dengan temannya.

"Jika ada yang merebut mainan pada saat sedang digunakan, Dante akan mengalah dan ambil mainan yang lain ketimbang konfrontasi atau mencari bantuan dari guru," katanya.

Wani juga menambahkan Dante berteman dengan siapa saja dan menjadi teman bermain favorit untuk teman-teman perempuan sekelasnya, lantaran pembawaannya yang baik, perhatian, dan cenderung lebih tenang.

Polisi tetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka tewasnya Dante

Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana Yudha Arfandi (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/nym.

Sebelumnya, Dante tewas tenggelam pada Sabtu (27/1) di kolam renang Taman Air Tirta Mas (Palem Indah) Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur.

Dante tewas tenggelam setelah diduga ditenggelamkan oleh kekasih ibunya Tamara Tyasmara yang berinisial YA (33), yang telah dijadikan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

YA juga telah dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS TAMARA TYASMARA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto