tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Komisi Nasional (Komnas) HAM akan memiliki kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ranah perkara HAM. Hal ini dikatakannya terkait dengan revisi Undang-Undang HAM.
"Kami punya keinginan untuk memberi penguatan terhadap Komnas HAM sebagai penyidik. Hari ini, saya pertemuan tadi siang dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung memberikan persetujuan untuk membentuk unit penyidik. Jadi, kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM," kata Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Dia juga menjelaskan bahwa Komnas HAM akan punya wewenang seperti KPK dalam hal penanganan perkara HAM. Katanya, Komnas HAM akan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, termasuk pemanggilan paksa dan penuntutan, tanpa campur tangan lembaga lain.
"Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi, tidak usah banyak nanya, sederhana aja, copy paste aja seperti KPK," tutur Pigai.
Kata Pigai, nantinya akan terdapat pengadilan khusus untuk perkara HAM yang proses penyidikan dan penuntutannya dilakukan oleh Komnas HAM.
"Peradilan HAM di Indonesia itu sama dengan peradilan umum. Memiliki, satu kita punya Pengadilan HAM, ada Hakim Hak Asasi Manusia, ada Penyidik Hak Asasi Manusia. Berarti ada Penuntut Hak Asasi Manusia," tutur Pigai.
Dia juga menyebut bahwa penambahan kewenangan untuk Komnas HAM ini akan menjadi pencapaian yang dibuat oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran, di mana lembaga pengawas seperti Komnas HAM diberikan wewenang lebih untuk mengawasi pemerintah sebagai pihak yang harus melakukan pemenuhan HAM.
"Berarti hebat dong kami, kami kasih otoritas pisau yang begitu tajam kepada lembaga lain untuk menusuk kami pemerintah. Hebat dong, itu baru hebat, bukan untuk kasih perlemah. Anda lakukan kejahatan, kasih perlemah orang yang mengawasi seperti yang dulu sudah-sudah," ucap Pigai.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































