tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, merespons terkait ada atau tidaknya temuan pelanggaran HAM dalam peristiwa bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Dia menyebut, hingga saat ini fokus pemerintah masih berada pada proses penanganan darurat bencana.
“Ini kita baru pada penanganan bencana ya, penanganan bencana,” kata Pigai dalam konferensi pers Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM Nasional 2025 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menurut Pigai, meskipun nantinya dilakukan evaluasi terhadap pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran HAM, hal ini juga harus dilengkapi payung hukum yang jelas. Ia menjelaskan Indonesia masih berada pada tahap penyusunan regulasi.
“Aturan aja sekarang sudah ada di meja Pak Airlangga. Peraturan Presiden tentang bisnis dan HAM itu sekarang ada di meja Menko Perekonomian. Begitu beliau setuju, nah baru nanti Presiden menandatangani,” kata Pigai.
Pigai menuturkan apabila perusahaan akan dikenakan hukuman karena terbukti melanggar HAM, sanksi yang diberikan akan lebih berat dibanding sanksi jenis lain. Sehingga, katanya, setiap hukuman mesti ada aturan induk yang jelas.
“Jadi Menko harus baca dulu, teliti supaya jangan sampai ada yang salah dalam penyusunan draf. Begitu,” katanya.
Sebagai informasi, Musrenbang HAM 2025 akan digelar pada 8–10 Desember 2025. Musrenbang ini ditargetkan memenyhi sejumlah rekomendasi berupa Rencana Tindak Lanjut (RTL) bagi K/L/D.
Natalius Pigai mengatakan Musrenbang HAM merupakan forum strategis yang memastikan arah pembangunan nasional selaras dengan nilai HAM sebagaimana mandat Asta Cita.
“Musrenbang HAM Tahun 2025 berfungsi sebagai forum nasional untuk memastikan prioritas pembangunan HAM diterjemahkan menjadi rencana, program, dan kegiatan konkret yang dikembangkan secara bertahap mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemda),” tegas Natalius.
Natalius menambahkan bahwa pembangunan nasional tidak cukup hanya mengejar angka pertumbuhan.
“Harapan kita menuju Indonesia Emas 2045 yaitu setiap program pembangunan harus menjamin kualitas hidup, kesejahteraan, dan perlindungan HAM masyarakat. Itulah makna pembangunan HAM yang teknokratis,” ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































