Menuju konten utama

Persyaratan CPNS PUPR 2019 & Formasi Bagi Lulusan D3, S1, S2 Teknik

Persyaratan dan formasi CPNS Kementerian PUPR 2019 sudah diumumkan. Lebih dari 1000 lowongan dibuka untuk para calon pelamar lulusan D3, D-IV, S1 dan S2 dari berbagai jurusan.

Persyaratan CPNS PUPR 2019 & Formasi Bagi Lulusan D3, S1, S2 Teknik
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) memainkan angklung seusai mendengarkan kuliah umum Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Kementerian PUPR telah mengumumkan alokasi formasi CPNS 2019 yang dibuka dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di instansi pusat itu. Penerimaan CPNS 2019 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dibuka dengan jumlah lowongan sebanyak 1.048 formasi.

Formasi CPNS Kementerian PUPR 2019 dialokasikan untuk penempatan pada 18 jenis jabatan. Calon pelamar yang bisa mendaftar seleksi CPNS PUPR 2019 adalah para lulusan D3, D-IV, S1 dan S2 dari berbagai jurusan, terutama teknik.

Dari 1.048 formasi CPNS PUPR 2019, sebanyak 877 lowongan diperuntukkan bagi pelamar kategori umum. Sementara formasi sisanya, dibuka bagi pelamar kategori lulusan terbaik atau cumlaude (105 formasi), disabilitas (21) dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat (45).

Gambaran umum mengenai alokasi formasi CPNS PUPR 2019 adalah sebagaimana data yang diperinci di bawah ini:

Jabatan
Kualifikasi

Pendidikan

Alokasi

Formasi

Teknik

Pengairan

Ahli

Pertama

D-IV Teknik

Sipil/D-IV Teknik

Pengairan/D-IV

Teknik

Pengelolaan

Sumber Daya Air

S-1 Teknik

Sipil/S-1 Teknik

Pengairan/S-1

Teknik

Pengelolaan

Sumber Daya Air

90
Teknik

Pengairan

Ahli

Pertama

S-2 Teknik

Sipil/S-2 Teknik

Hidroinformatika/

S-2 Pengelolaan

Sumber Daya Air

50
Teknik Jalan

dan

Jembatan

Ahli

Pertama

D-IV Teknik

Sipil/D-IV Teknik

Perancangan Jalan

Dan Jembatan/

S-1 Teknik

Sipil/S-1 Teknik

Perancangan Jalan

Dan Jembatan

75
Teknik Jalan

dan

Jembatan

Ahli Pertama

D-IV Teknik

Geologi/S-1

Teknik Geologi

15
Teknik Jalan

dan

Jembatan

Ahli Pertama

S-2 Teknik Sipil20
Teknik

Penyehatan

Lingkungan

Ahli Pertama

D-IV Teknik

Lingkungan/S-1

Teknik

Lingkungan

30
Teknik

Penyehatan

Lingkungan

Ahli Pertama

S-2 Teknik

Lingkungan/S-2

Pengelolaan

Infrastruktur Air

Bersih Dan

Sanitasi

20
Teknik Tata

Bangunan

dan

Perumahan

Ahli Pertama

D-IV Teknik

Sipil/D-IV Teknik

Perawatan Dan

Perbaikan

Gedung/D-IV

Teknik Konstruksi

Gedung/S-1

Teknik Sipil

35
Teknik Tata

Bangunan

dan

Perumahan

Ahli Pertama

S-2 Teknik Sipil20
Teknik Tata

Bangunan

dan

Perumahan

Ahli Pertama

D-IV Teknik

Arsitektur/S-1

Teknik Arsitektur

65
Teknik Tata

Bangunan

dan

Perumahan

Ahli Pertama

S-2 Arsitektur/S-2

Teknik Arsitektur

20
Peneliti Ahli

Pertama

D-IV Teknik

Arsitektur/D-IV

Arsitektur/

S-1 Teknik

Arsitektur/S-1

Arsitektur

5
Peneliti Ahli

Pertama

D-IV Teknik

Sipil/D-IV Teknik

Pengelolaan

Sumber Daya

Air/D-IV Teknik

Konstruksi

Gedung/D-IV

Teknik

Perancangan Jalan

Dan Jembatan/D-IV

Teknik

Perawatan Dan

Perbaikan

Gedung/

S-1 Teknik

Sipil/S-1 Teknik

Pengelolaan

Sumber Daya Air

5
Perencana

Ahli Pertama

D-IV Perencanaan

Wilayah/D-IV

Perencanaan

Wilayah Dan

Kota/D-IV

Planologi/

S-1 Perencanaan

Wilayah/S-1

Perencanaan

Wilayah Dan

Kota/S-1 Planologi

10
Perencana

Ahli Pertama

S-2 Perencanaan

Wilayah/S-2

Planologi/S-2

Perencanaan

Wilayah Dan

Kota/S-2 Rancang

Kota

10
Analis

Kebijakan

Ahli Pertama

D-IV Administrasi

Publik/D-IV

Administrasi

Negara/

S-1 Administrasi

Publik/S-1

Administrasi

Negara/S-1

Manajemen

Dan Kebijakan

publik

13
Analis

Kebijakan

Ahli

Pertama

S-2 Ekonomi

Pembangunan/S-2

Ilmu Ekonomi Dan

Studi

Pembangunan/S-2

Ilmu Ekonomi/S-2

15
Analis

Kebijakan

Ahli Pertama

S-2 Manajemen30
Analis

Kepegawaian

Ahli Pertama

D-IV Administrasi

Publik/D-IV

Administrasi

Negara/

S-1 Administrasi

Publik/S-1

Administrasi

Negara/S-1

Manajemen Dan

Kebijakan

Publik/S-1

Manajemen

10
Auditor Ahli

Pertama

D-IV Akuntansi/

S-1 Akuntansi

10
Pengelola

Pengadaan

Barang dan

Jasa Ahli

Pertama

D-IV Ilmu

Hukum/D-IV

Manajemen/D-IV

Administrasi

Publik/D-IV

Administrasi

Negara/D-IV

Ekonomi

Pembangunan/D-IV

Teknik Sipil/DIV Teknik

Arsitektur/D-IV

Teknik

Lingkungan/

S-1 Teknik

Sipil/S-1 Teknik

Arsitektur/S-1

Teknik

Lingkungan/S-1

Ilmu Hukum/S-1

Manajemen/S-1

Administrasi

Publik/S-1

Administrasi

Negara/S-1

Manajemen Dan

Kebijakan

Publik/S-1

Ekonomi

Pembangunan

102
Pengelola

Pengadaan

Barang dan

Jasa Ahli

Pertama

S-2 Teknik

Sipil/S-2 Teknik

Arsitektur/S-2

Teknik

Lingkungan/S-2

Ekonomi

Pembangunan/S-2

Manajemen/S-2

Ilmu Hukum/S-2

Administrasi

Publik/S-2

Administrasi

Negara/S-2

Manajemen Dan

Kebijakan Publik

68
Pranata

Hubungan

Masyarakat

Ahli Pertama

D-IV Hubungan

Masyarakat/D-IV

Jurnalistik/D-IV

Manajemen

Komunikasi/

S-1 Hubungan

Masyarakat/S-1

Jurnalistik/S-1

Manajemen

3
Pranata

Hubungan

Masyarakat

Ahli Pertama

D-IV Desain

Komunikasi

Visual/D-IV

Desain Grafis

S-1 Desain

Komunikasi

Visual/S-1 Desain

Grafis

Komunikasi

2
Pranata

Komputer

Ahli Pertama

D-IV Teknik

Informatika/D-IV

Ilmu Komputer/D-IV

Sistem

Informasi/D-IV

Sistem Dan

Teknologi

Informasi/D-IV

Rekayasa

8
Pustakawan

Ahli Pertama

D-IV

Perpustakaan/S-1

Perpustakaan/S-1

Ilmu

Perpustakaan/S-1

Ilmu Perpustakaan

Dan Informasi

Perangkat Lunak/

S-1 Teknik

Informatika/S-1

Ilmu Komputer/S1 Sistem

Informasi/S-1

Sistem Dan

Teknologi

Informasi/S-1

Rekayasa

Perangkat Lunak

2
Teknik Jalan

dan

Jembatan

Terampil

D-III Teknik

Sipil/D-III

Konstruksi Sipil

70
Teknik

Pengairan

Terampil

D-III Teknik

Pengairan/D-III

Teknik Sipil/D-III

55
Teknik

Penyehatan

Lingkungan

Terampil

D-III Teknik

Lingkungan/D-III

Teknik Sipil

Konstruksi Sipil

50
Teknik Tata

Bangunan

dan

Perumahan

Terampil

D-III Teknik

Sipil/D-III

Arsitektur/D-III

Konstruksi

Gedung/D-III

Bangunan Gedung

70
Arsiparis

Terampil

D-III Kearsipan/DIII

Kesekretariatan/D

-III Manajemen

Perkantoran/D-III

Perkantoran/D-III

Administrasi

Perkantoran

70

Kementerian PUPR memberlakukan sejumlah persyaratan bagi para pelamar formasi CPNS di atas. Detailnya bisa dilihat pada perincian di bawah ini.

Persyaratan CPNS PUPR 2019

Pendaftaran CPNS PUPR 2019, sebagaimana juga diberlakukan pada instansi lain, memberlakukan sejumlah persyaratan umum dan khusus. Salah satu persyaratan umum yang diberlakukan adalah penyerahan surat pernyataan. Detailnya dalah sebagai berikut.

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS)

6. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS).

7. Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian PUPR (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

9. Bersedia bekerja dan menjalani ikatan dinas sekurang-kurangnya selama 10 tahun dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian PUPR (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

10. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan microsoft office dan menggunakan internet (pengoperasian email dan browsing/searching).

B. Persyaratan Khusus

Terdapat 2 poin persyaratan khusus, dengan sejumlah perincian, yang diberlakukan bagi para calon pelamar formasi CPNS 2019 di Kementerian PUPR. Detail syarat khusus itu bisa dilihat dalam perincian berikut ini.

1. Pada saat melamar (menyelesaikan pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS nasional (sscn.bkn.go.id), pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi:

a. Berusia tidak lebih dari 27 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi jenjang pendidikan D-III pada formasi umum. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar yang memiliki jenjang pendidikan D-IV/S1/S2 yang melamar formasi jenjang pendidikan D3 pada formasi umum.

b. Berusia tidak lebih dari 30 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi jenjang pendidikan S1/D-IV pada formasi umum dan pelamar formasi jenjang pendidikan S1 pada formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude). Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar yang memiliki jenjang pendidikan S.2 yang melamar formasi jenjang pendidikan S.1/D.IV pada formasi umum dan melamar formasi jenjang pendidikan S.1 formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude).

c. Berusia tidak lebih dari 32 tahun 0 bulan tahun untuk pelamar formasi jenjang pendidikan S.2 pada formasi umum.

d. Berusia tidak lebih dari 35 tahun 0 bulan untuk:

1) Pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas.

2) Pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

3) Pelamar formasi umum dan formasi khusus yang telah aktif bekerja sebagai Pegawai Non PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

e. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin (a) sampai dengan (d) di atas, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

2. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Memiliki ijazah:

1) Berijazah Diploma Tiga (D-III), Diploma Empat (D-IV), Sarjana (S1) atau Magister (S2) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah).

2) Bagi pelamar formasi jenjang pendidikan Magister (S.2), kualifikasi pendidikan pelamar pada jenjang Diploma Empat (D-IV)/Sarjana (S.1) harus sesuai/memiliki kaitan dengan bidang pendidikan pasca sarjananya.

3) Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

4) Untuk formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Berijazah Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah); atau
  • Berijazah Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
5) Apabila akreditasi pada saat lulus tidak tercantum dalam ijazah/transkrip nilai/tidak terdapat dalam direktori hasil akreditasi Perguruan Tinggi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada website (banpt.or.id) / tidak terdapat dalam data website pendaftaran CPNS nasional (sscn.bkn.go.id), maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendahrendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik

atau Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil scan surat keterangan diunggah bersama ijazah dan pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS nasional).

6) Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):

1) Minimal 2,75 pada skala 4,00 bagi pelamar lulusan Diploma Tiga (D-III), Diploma Empat (D-IV) dan Sarjana (S.1).

2) Minimal 3,25 pada skala 4,00 bagi pelamar lulusan Magister (S.2) dan memiliki IPK minimal sesuai ketentuan poin b angka 1 di atas, pada saat lulus Diploma Empat (D-IV)/Sarjana (S.1).

3) Bagi pelamar formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), minimal IPK 3,51 dan status kelulusan berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan lulus Dengan Pujian”/Cumlaude yang tercantum pada ijazah/transkrip nilai/sertifikat kelulusan Dengan Pujian”/Cumlaude.

c. Memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung dari tanggal pelaksanaan tes sampai

dengan tanggal 25 November 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh ETS dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP (Institutional Testing Program), skor minimal 53 untuk IBT (Internet Based Test), skor minimal 405 untuk TOEIC;

2) Sertifikat kemampuan bahasa inggris IELTS dengan skor minimal 5;

3) Sertifikasi kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Balai Diklat Bahasa Lembaga Administrasi Negara/ Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan skala penilaian pada TOEFL

ITP/IBT/TOEIC/IELTS, maka berlaku ketentuan skor minimal yang sama dengan skor minimal yang ditetapkan untuk masing-masing jenis sertifikasi kemampuan Bahasa Inggris sebagaimana poin c.1 s.d c.2 di atas.

d. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Seluruh pelamar harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS.

2) Khusus untuk pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat (sekurang-kurangnya dikeluarkan 6 bulan terakhir) yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS nasional (sscn.bkn.go.id). Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya selain formasi khusus penyandang disabilitas.

3) Kriteria jenis dan tingkat disabilitas bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya (selain formasi khusus penyandang disabilitas) dipersamakan dengan jenis dan tingkat disabilitas pada formasi khusus penyandang disabilitas.

Dokumen PDF pengumuman formasi dan persyaratan pendaftaran CPNS Kementerian PUPR 2019, bisa diakses melalui link di bawah ini.

Formasi dan Persyaratan Lengkap CPNS PUPR 2019

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH