tirto.id - Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Komunikasi dan Informatika kembali membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Dalam rapat yang digelar pada Senin (23/10/2017) tersebut, mayoritas fraksi di DPR menyepakati Perppu Ormas ini dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Sejumlah fraksi, seperti Partai Golkar, PKB, PDIP, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Hanura menyepakati agar Perppu tersebut menjadi UU. Artinya, partai pendukung pemerintah di parlemen yang tidak sepakat dengan Perppu ini hanya PAN.
Namun demikian, beberapa fraksi yang setuju agar Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang masih memberikan catatan supaya setelah disahkan menjadi UU Ormas perlu ada revisi terbatas menyangkut beberapa hal.
Juru Bicara Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qaumas menyatakan partainya menyetujui Perppu ini menjadi undang-undang, namun perlu revisi tentang pasal yang mengatur pembubaran ormas dan pasal yang mengatur penistaan agama.
“Pasal 59, ormas dilarang melakukan penyalahgunaan dan penistaan agama di Indonesia, bisa menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas apakah melakukan penodaan agama atau tidak,” kata Yaqut seperti dikutip Antara, pada Senin.
Fraksi PPP juga memberikan persetujuan dengan catatan bahwa pemerintah dan DPR RI segera merevisi begitu UU Ormas akan dibawa ke sidang paripurna. “Dalam implementasinya juga pemerintah perlu cermat dan prudent,” kata juru bicara Fraksi PPP, Firmansyah Mardanoes.
Sebaliknya, Partai Amanat Nasional, PKS dan Gerindra, menjadi tiga fraksi yang menolak Perppu ini menjadi UU. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan akan menyetujuinya bila pemerintah sepakat untuk segera melakukan revisi begitu ditetapkan menjadi UU, dan akan menolak Perppu menjadi UU apabila pemerintah menolak melakukan revisi.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II Zainudin Amali ini, Tjahjo Kumolo mengungkapkan apresiasi pemerintah atas pandangan, saran dan kritik seluruh fraksi.
“Pemerintah memahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II, bahwa hal berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Ormas yang banyak, saya kira prinsip yang ingin dipegang adalah silakan berekspresi tetapi secara prinsip ormas, kelompok dan parpol selalu punya komitmen bersama,” kata Tjahjo.
Rapat kerja kemudian diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan rapat dan hasil rapat akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI mendatang sebagai proses pengambilan keputusan tingkat II apakah Perppu Ormas ini disetujui menjadi undang-undang.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz