tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama 14 hari, mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Mari kita sama-sama semangat dan tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan selalu menerapkan disiplin menjaga harus selalu dijalankan. Bersama-sama kita berdoa, semoga pandemi ini berlalu,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Pada perpanjangan PPKM level 3 Jakarta saat ini, Pemprov DKI mengizinkan fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/ruang pertemuan, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Bagi karyawan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penyediaan makanan dan minuman pada ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam kotak dan tidak ada hidangan prasmanan.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," ucapnya.
Kemudian bioskop diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Karyawan dan pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.
"Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," ucapnya.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta (JAKI), sertifikat vaksinasi yang ada dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto