Menuju konten utama

Peroleh 50 Persen Suara, Hatta Ali Kembali Jadi Ketua MA

Hakim Agung Hatta Ali kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menjabat untuk periode 2012 hingga 2017.

Peroleh 50 Persen Suara, Hatta Ali Kembali Jadi Ketua MA
Hatta Ali.ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

tirto.id - Hatta Ali mendapatkan lebih dari 50 persen suara atau sebanyak 38 suara dari 47 suara yang diberikan oleh 47 orang Hakim Agung. Perolehan suara tersebut berarti Hakim Agung Hatta Ali kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menjabat untuk periode 2012 hingga 2017.

Sementara itu terdapat tiga calon lain yang mendapatkan suara yaitu Hakim Agung Andi Samsan Nganro sebanyak tujuh suara, Juru Bicara MA Suhadi sebanyak satu suara, dan Hakim Agung YM. Mukti Arto sebanyak satu suara.

"Oleh karena telah mendapatkan lima puluh persen suara plus satu, maka Yang Mulia Hatta Ali ditetapkan kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung," ujar Kepala Badan Pusat Administrasi Mahkamah Agung Aco Nur ketika membacakan hasil pemungutan Ketua Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa, (14/2/2017) seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Setiap Hakim Agung dapat memilih dan dipilih sebagai calon Ketua MA dan setiap Hakim Agung hanya dapat memilih satu calon ketua MA.

Baca juga artikel terkait HATTA ALI atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Humaniora
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh