tirto.id - Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Bonyamin Saiman, menjelaskan bahwa permohonan grasi untuk kliennya telah dikabulkan Presiden hari ini.
“Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa [permohonan] grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden,” menurut Bonyamin rilis yang disampaikan kepada Tirto, Rabu (25/1/2017).
Untuk memastikan informasi ini, Bonyamin akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini pukul 11.00 WIB untuk melihat langsung surat persetujuan grasi tersebut. Menurut dia, secara aturan Surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengenai isi dan detailnya belum dapat dijelaskan sebelum saya menerima secara resmi,” tambahnya.
Seperti diketahui, Antasari Azhar, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijerat sebagai aktor dalam kasus pembunuhan berencana Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Selama 7,5 tahun hidup di dalam penjara, Kamis, 10 November 2016, Antasari pun menghirup udara bebas.
Tudingan sebagai aktor pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen berkali-kali dia bantah. Banyak yang berharap jika lelaki kelahiran Pangkal Pinang itu berani bersuara atas jeratan kasusnya. Namun Antasari mencoba ikhlas, dia memilih untuk diam.
Di balik diamnya, mantan Ketua KPK itu memberikan isyarat tentang siapa di balik pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dia meminta bekas lembaga pernah dipimpinnya itu menyelidiki kasus kasus korupsi kelas kakap.
“Harusnya KPK meneruskan pekerjaan rumah yang belum selesai seperti Bank Century, BLBI yang berplat merah belum tersentuh hukum sama sekali BLBI ini yang ini rancu karena BLBI Bank Swasta,” ujar Antasari.
Dugaan rekayasa kasus menjerat Antasari memang bermuara ketika dia menjadi Ketua KPK. Saat itu, Antasari sedang gencar membongkar serangkaian kasus korupsi.
Besan Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Tantowi Pohan, menjadi salah satu bidikan Antasari dalam kasus pencairan dana sebesar Rp100 miliar dari Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI). Aulia pun divonis bersalah dan menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200juta pada 15 Maret 2010.
Dugaan rekayasa kasus menjerat Antasari Azhar sejatinya memang terlihat dalam persidangan. Pertama, adalah alat bukti baju Nasrudin yang sampai saat ini tak pernah diketahui keberadaannya. Hotma Sitompul, pengacara Antasari Azhar dalam persidangan kala itu membeberkan 32 kejanggalan kasus menjerat kliennya. Misalnya, saksi dalam kasus pembunuhan Nasrudin diperiksa secara paralel. Penyidik bahkan tidak mencantumkan BAP terdakwa Kombes Wiliardi Wizar.
Sebelumnya saat diwawancara Tirto, Ida Laksmiwati, istri Antasari Azhar mengungkapkan dengan bebas bersyarat suaminya dinilai bisa membahayakan. Meski tak menyebut siapa yang dimaksud, namun Ida mengatakan dengan bebasnya Antasari, ada orang-orang yang memang ketakutan kasusnya diungkap. “Di luar ini masih banyak orang yang tidak suka dengan kiprah bapak. Kalau bapak keluar bisa membahayakan mereka,” ujar Ida kepada Tirto.id.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri