tirto.id - Penyidik Bareskrim memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait kasus yang dilaporkannya atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa.
Meski demikian, Antasari tidak memberi komentar kepada wartawan.
"Tidak ada berita," kata Antasari di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (27/2/2017).
Kedatangan Antasari didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Azam Khan dan Hariadi, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia diperiksa polisi selama hampir enam jam.
Sementara itu, Kuasa hukumnya, Azam Khan membenarkan pemeriksaan kliennya.
"Antasari tadi di-BAP didampingi saya dan Pak Hariadi," kata Azam.
Sebelumnya, menurut laporan Antara, Antasari Azhar melaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/2) terkait dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa.
Dalam laporan LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017 itu, Antasari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP.
Dalam laporannya, Antasari juga melaporkan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan, dimana hal itu melanggar Pasal 417 KUHP.
Menurut Antasari, seorang pejabat telah sengaja menghilangkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan almarhum Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Sementara terlapor dalam surat laporan tersebut tidak disebutkan namanya, melainkan hanya tertulis dalam penyelidikan.
Antasari Azhar adalah mantan Ketua KPK di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kiprahnya memimpin KPK menarik perhatian setelah menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, Antasari dinonaktifkan dari jabatannya karena dituduh terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Antasari akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto