tirto.id - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyebut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono adalah orang yang merekayasa kasusnya.
"Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY," kata Antasari di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, seperti dikutip Antara Selasa (14/2/2017).
Ia menceritakan kronologi kasus yang menjeratnya.
Menurut Antasari pada suatu malam di bulan Maret 2009, CEO MNC Group Harry Tanoe mendatangi rumahnya. Kedatangan Harry diperintahkan seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari agar tidak menahan Aulia Pohan yang ketika itu terseret kasus korupsi
Aulia Pohan merupakan besan dari SBY.
"Harry diutus oleh Cikeas, beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan," ucap Antasari.
Mendengar permintaan itu, Antasari menolak. Ia berdalih jika Aulia Pohan tidak ditahan maka akan melanggar standar prosedur operasi KPK.
Namun, Harry memperingatkannya. "Harry bilang kalau saya (Harry) enggak bisa penuhi target, bagaimana saya laporan? Saya bisa ditendang dari Cikeas. Nanti keselamatan Bapak bagaimana? Bapak hati-hati," kata Antasari menirukan perkataan Harry Tanoe.
Dalam percakapannya dengan Harry, Antasari menegaskan bahwa pihaknya tidak kompromi terhadap kasus-kasus yang ditangani olehnya. "Saya sudah milih profesi penegak hukum. Risiko apapun saya terima," ujarnya, menegaskan.
Di hadapan awak media hari ini, Antasari pun meminta SBY untuk berkata jujur perihal dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
"Kepada SBY, jujurlah. Beliau tahu perkara saya. Beliau perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari?" katanya.
Kedatangan Antasari ke Bareskrim pada hari ini merupakan kejadian kedua kalinya ia mendatangi kepolisian dalam sebulan terakhir. Ia diketahui menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2). Saat itu Antasari, bersama kuasa hukum dan Andi Syamsudin bertujuan menagih polisi untuk kembali mengusut laporan mengenai pesan singkat "(SMS) gelap".
Antasari mengaku SMS gelap berisi ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran sebelum ditemukan tewas itu bukan berasal dari telepon genggamnya. Lantaran itu kuasa hukumnya melaporkan ke Bareskrim pada 2011 silam. Namun sampai Antasari bebas laporan itu belum ditindaklanjuti polisi.
Akibat dari tuduhan telah mengirimkan SMS ancaman itu, polisi menetapkan Antasari sebagai pelaku pembunuhan Nasrudin. Saat pembunuhan itu terjadi, Antasari menjabat sebagai Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, karir Antasari terhenti kasuss meninggalnya Nasrudin Zulkarnaen menjadi titik balik karir Antasari. Karena didakwa melakukan pembunuhan, Aakhirnya PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari,
Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Berikutnya pada 25 Januari lalu Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi kepada Antasari. Antasari bebas penuh. Sehari kemudian ia bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
Kurang dari seminggu setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi, ia lantas mengungkit-ungkit masalah hukum yang pernah menjeratnya, termasuk menagih pengusutan laporannya kepada Polda Metro Jaya.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH