tirto.id - Penyidik Bareskrim mempelajari laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tentang kasus dugaan tindak pidana persangkaan palsu. Dalam laporan LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017, Antasari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP.
Tak hanya itu, Antasari juga melaporkan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan, di mana hal itu melanggar Pasal 417 KUHP.
"Ini akan dipelajari dulu aspek hukumnya oleh penyidik. Apakah ini berdiri sendiri atau ini suatu hal yang berkaitan dengan perkara yang sudah inkrah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (16/2/2017) seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, dengan grasi yang diajukan oleh Antasari atas kasusnya maka itu berarti Antasari sudah mengakui perbuatannya.
"Kalau orang mohon grasi, artinya orang mengakui perbuatan yang dilakukan, maka itu dia minta pengampunan," katanya.
Sebelumnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2).
Antasari menggelar konferensi pers pada tanggal yang sama dan ia menyebut seorang pejabat telah dengan sengaja menghilangkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan mendiang Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Pasal 417 KUHP itu masalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, semacamnya. Itu saya laporkan juga," kata Antasari.
Sementara terlapor dalam surat laporan tersebut tidak disebutkan namanya, melainkan hanya tertulis dalam penyelidikan
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh