tirto.id - Pemilihan Umum (Pemilu) termasul Pilpres digelar pada Rabu tanggal 14 Februari 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pencoblosan. Lantas, perlengkapan dan peralatan apa saja yang harus ada di TPS Pemilu?
TPS harus sudah disiapkan selambat-lambatnya sehari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal pada Selasa tanggal 13 Februari 2024. Sementara untuk pembuatan TPS minimal berukuran 10 meter x 8 meter atau disesuaikan dengan kondisi tempat.
Selain itu, pembuatan TPS juga harus memperhatikan pemilih disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia.
Masyarakat Indonesia yang telah mendapat haknya untuk memberikan suara akan mencoblos sebanyak lima pilihan yang meliputi pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Kelima surat suara tersebut akan dibedakan berdasarkan warna yang terdapat di surat suara.
Apa Saja Perlengkapan yang Harus Ada di TPS Pemilu?
Di TPS harus ada fasilitas perlengkapan untuk menunjang berjalannya Pemilu. Aturan ini terdapat dalam Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2018 tentang perlengkapan pemungutan suara, di antaranya sebagai berikut:
- Kursi/tempat duduk, dengan memuat sekurang-kurangnya 25 pemilih, 7 orang Anggota KPPS, dan beberapa buah kursi/tempat duduk untuk Saksi dan Pengawas Pemilu Lapangan.
- Meja sebanyak 11 buah, masing-masing untuk mencatat kehadiran pemilih, meletakkan bilik suara, meletakkan kotak suara, meletakkan tinta, dan meja panjang untuk Ketua KPPS dan 3 Anggota KPPS.
- Salah satu dari meja bilik suara, dibuat dengan ukuran tinggi meja bilik pencoblosan sekitar 90 cm s/d 1 meter dari permukaan lantai/tanah, dengan bagian bawah meja berongga (ruang kosong di bawahnya) untuk memudahkan pemilih penyandang disabilitas/pengguna kursi roda.
- Meja dengan ukuran tinggi sekitar 35 cm dari permukaan lantai/ tanah untuk meletakkan kotak suara, sehingga bagian atas kotak suara dapat diraih oleh semua pemilih termasuk pemilih penyandang cacat pengguna kursi roda.
- Papan pengumuman, untuk menempelkan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DPT, DPTb, dan DPK serta Formulir Model C1 Plano DPR, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, dan Model C1 DPRD Kabupaten/ Kota Plano
- Alat penerangan yang cukup untuk pelaksanaan penghitungan suara di malam hari, seperti lampu neon/bohlam, lampu petromak, dan lain-lain.
Apa Saja Syarat TPS Pemilu?
Merujuk pada juknis KPPS, berikut ini beberapa persyaratan TPS yang dilakukan baik di tempat terbuka maupun tertutup:
TPS di Tempat Terbuka
- Tempat duduk Ketua KPPS dan Anggota KPPS, Pemilih, Pengawas Pemilu Lapangan dan Saksi diberi pelindung dari panas matahari dan hujan.
- Di belakang bilik suara diberi penutup dari papan atau kain sehingga tidak ada orang yang dapat melihat pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara.
- Tali atau tambang atau bahan lainnya bisa digunakan sebagai tanda pembatas TPS.
- Pintu masuk dan keluar TPS sebaiknya lebarnya tidak kurang dari 90 cm agar dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
- Apabila pelaksanaan penghitungan suara sampai larut malam, maka harus sudah disiapkan alat penerangan yang cukup.
TPS di Tempat Tertutup
- Luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pada saat pemilih memberikan suara di bilik suara, kedudukan pemilih membelakangi tembok/dinding.
- Apabila keadaan ruang TPS kurang penerangannya perlu ditambah alat penerangan yang cukup.
- Apabila lokasi TPS dalam bangunan Gedung, agar dipilih bangunan dengan jalan pintu masuk-keluar yang tidak bertangga-tangga sehingga tidak menyulitkan pemilih penyandang disabilitas pengguna kursi roda
Penulis: Wulandari
Editor: Iswara N Raditya