Menuju konten utama

Perintah Jokowi kepada Mendag: Harga Minyak Goreng Harus Terjangkau

Jokowi memerintahkan Mendag Muhammad Lutfi untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran seiring kenaikan harga CPO.

Perintah Jokowi kepada Mendag: Harga Minyak Goreng Harus Terjangkau
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Hal itu seiring dengan melonjaknya harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di pasar global.

"Saya perintahkan menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin (3/1/2022) malam.

Jokowi meminta Mendag menggelar operasi pasar untuk mengendalikan harga minyak goreng yang melambung.

"Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengingatkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor. Hal itu merupakan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Jokowi.

Berdasarkan data Infopangan Jakarta, rata-rata harga minyak goreng di wilayah DKI Jakarta senilai Rp19.715 per kilogram. Padahal, biasanya minyak goreng dibanderol dengan harga Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per kilogram.

Baca juga artikel terkait HARGA MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan