tirto.id - Harga minyak goreng di pasaran terpantau masih tinggi, hal tersebut dipicu oleh masih tingginya harga crude palm oil (CPO) dunia.
Adapun harga eceran tertinggi (HET) pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga minyak goreng kemasan sederhana diatur sebesar Rp11.000 per liter, sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini. Maka dari itu Kementerian Perdagangan akan melakukan kajian terhadap HET minyak goreng.
"HET memang ini perlu dikaji. Acuan harga minyak goreng curah menurut Permendag 7 Tahun 2020 disusun standar pada saat harga CPO US600 dolar, hal itu enggak lagi bisa dijadikan acuan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Adapun mengenai harga yang masih melambung saat ini kata Oke perlu diikuti terlebih dahulu.
"Sementara harga acuan gak jadi dulu tapi lebih ikut ke harga sebenarnya. Di mana harga sebenarnya dalam kemasan itu kemarjn itu Rp16.500- Rp16.700. Tapi kami dengan pengusaha minyak goreng paham perlu ada penyesuaian untuk pastikan masyarakat kecil bisa jangkau kemasan sedehana kita [program minyak kemasan murah milik pemerintah] di Rp14.000," terang dia.
Penyesuaian harga harus dilakukan sambil pemerintah melakukan penyebaran program minyak goreng murah dalam kemasan yang sudah dilakukan Kemendag di 18 provinsi.
"Sekarang sudah 2,3 juta liter atau 20,9 persen minyak murah. Sudah tersebar di 18 provinsi kami berkoordinasi produsen untuk mempercepat jumlah resliasi dan memperluas relaisasinya," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga minyak goreng di pasar tradisional di DKI Jakarta mencapai Rp20.150/kg sementara di Jawa Barat Rp19.350/kg Jawa Timur Rp18.800/kg.
Adapun kenaikan harga eceran minyak tertinggi tercatat terjadi di Gorontalo dengan harga Rp25.000/kg dan terendah ada di Maluku Utara Rp17.000/kg.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto