tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran empat tersangka kasus dugaan korupsi chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menerangkan tersangka Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek pada Agustus 2019 bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team". Dalam grup itu sudah dibahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.
Saat Nadiem ditunjuk menteri, kata Qohar, dibahas mengenai pengadaan TIK menggunakan ChromeOs antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini.
âJS selaku Srtaf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,â ungkap dia dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam.
Diungkapkan Qohar, Jurist Tan menindaklanjuti pertemuan dengan pihak Google yang sebelumnya dilakukan Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK. Hasil rapat itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wanhyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.
Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata dia, berperan merencanakan penggunaan chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.
"Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujar dia.
Untuk hasil kajian pertama sendiri, lanjut Qohar, enggan ditandatangani Ibrahim Arief karena tak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.
Di sisi lain, peran tersangka Sri Wahyuningsih selaku selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. Dia berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.
"Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh Sdr. BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog," kata Qohar.
Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.
"Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek," ucap Qohar.
Dia juga menyebutkan bahwa Sri Wahyuni berperan menyusun Juklak pengadaan chromebook. Di mana, untuk jenjang SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.
Qohar menambahkan untuk tersangka Mulyatsyah berperan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan chromebook kepada PPK dan penyedia. Dia juga berperan membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs.
"Hal itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek," tutur Qohar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































