Menuju konten utama

Penyebar Hoaks PKI Ditangkap, Jokowi: Itu Nabok dengan Proses Hukum

Jokowi menyatakan para pelaku penyebaran hoaks dan fitnah akan ditindak dengan proses hukum.

Penyebar Hoaks PKI Ditangkap, Jokowi: Itu Nabok dengan Proses Hukum
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) mengunjungi Ponpes Darussalamah di Lampung Tengah, Lampung, Jumat (23/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan untuk menanggapi maraknya penyebaran fitnah dan hoaks. Jokowi memperingatkan agar semua pihak tidak menyebar fitnah dan hoaks.

"Jadi hati-hati memfitnah, membuat hoaks, hati-hati," kata Jokowi kepada media di Bandara Radin Inten II pada Sabtu malam (24/11/2018) seperti dilansir Antara.

Menurut Jokowi, semua pihak yang terlibat aktivitas penyebaran fitnah dan kabar bohong pasti akan ditindak dengan proses hukum.

"Itu yang namanya menabok ya itu, menabok dengan proses hukum," ujar Jokowi menanggapi tertangkapnya terduga penyebar gambar-gambar hoaks.

Dia menyatakan hal itu saat menanggapi langkah kepolisian menangkap pemilik akun media sosial Instagram @sr23_official bernama Jundi (27) di kediamannya Kecamatan Lueng Bata, Provinsi Aceh, pada 15 Oktober 2018.

Jundi ditangkap atas tuduhan memproduksi dan menyebarkan hoaks serta ujaran kebencian. Pelaku juga beberapa kali menggunggah fitnah bahwa Jokowi adalah pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam sejumlah acara, Jokowi beberapa kali memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa dirinya masih kerap mendapat fitnah melalui tampilan gambar pidato Ketua PKI DN Aidit. Gambar hasil rekaan dan manipulasi itu kerap dipakai untuk menyebar fitnah bahwa Jokowi berdiri di depan mimbar tempat DN Aidit berpidato.

Baca juga artikel terkait HOAX

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Editor: Addi M Idhom