Menuju konten utama

Penyebab & Kronologi Mobil BYD Masuk Kolam Bundaran HI

Berikut ini penyebab dan kronologi mobil BYD masuk kolam Bundaran HI. Dari video, mobil tersebut tampak hilang kendali dan menerobos masuk ke kolam.

Penyebab & Kronologi Mobil BYD Masuk Kolam Bundaran HI
Warga dan sejumlah kendaraan bermotor melintas di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (30/4/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Viral di media sosial rekaman kamera pengawas yang menunjukkan sebuah mobil listrik tampak hilang kendali dan masuk ke kolam di Bundaran HI pada Rabu (25/3/2026) sekitar dini hari.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan kendaraan roda empat yang menerobos dan masuk kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI) tersebut terjadi karena pengemudi kurang hati-hati.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kendaraan tersebut bernomor polisi B-1276-UNT yang dikemudikan oleh pria berinisial KJS (22)," katanya.

Kronologi Mobil BYD Masuk ke Kolam Bundaran HI

Ojo menjelaskan kronologi kejadiannya berawal saat kendaraan tersebut melaju di Jalan MH Thamrin kr arah utara, Jakarta Pusat.

"Sesampai di TKP tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, diduga karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan tersebut menabrak pembatas jalan, lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia," katanya.

Ojo menambahkan pengemudi merupakan seorang sopir taksi daring yang baru tiga bulan membawa mobil tersebut sebagai sopir.

Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan, sopir tersebut tidak ada indikasi adanya alkohol dalam dirinya.

"Kecepatan kendaraan saat melaju sekitar 60-70 km/jam, tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada bodi depan mobil dan trotoar, selanjutnya kendaraan dan sopir telah dibawa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk diperiksa," ucapnya.

Ojo juga menambahkan pengemudi dikenakan dengan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.

"Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @jakarta.terkini, yang memperlihatkan sebuah kendaraan masuk ke dalam Bundaran HI.

"Telah terjadi kecelakaan tunggal sebuah mobil menabrak pembatas lalu masuk ke kolam Bundaran HI, Jakarta Pusat pagi ini, Rabu (25/3/2026)" tulis akun tersebut.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Dipna Videlia Putsanra