tirto.id - Rencana penurunan persentase dana jaminan seperti yang telah digagas pemerintah disepakati pula oleh Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI). Menurutnya, hal itu berguna untuk mengurangi beban produsen dalam memperlancar pembangunan pembangkit listrik di Indonesia.
"APLSI sejalan dengan ide pemerintah soal penurunan dana jaminan atau project development account dari 10 persen menjadi 5 persen di proyek listrik 35.000 megawatt (MW)," kata Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/7).
Arthur menambahkan, bila perlu APLSI akan mengusulkan dana jaminan tersebut kembali ke 1 persen. Namun, itu untuk perusahaan yang sahamnya sebesar minimal 51 persen dimiliki oleh pengusaha lokal.
APLSI menilai penyederhanaan aturan ini dapat mempercepat program pembangkit listrik 35.000 MW.
"Pada intinya, APLSI mendukung ide Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini. Sebab, kebanyakan masalah kelambatan proyek ini salah satunya di kewajiban ini yaitu sebesar 10 persen terlalu berat," katanya.
Arthur mengatakan, guna mendorong partisipasi kontraktor atau pengusaha lokal lebih besar lagi, sebaiknya diberikan insentif dengan menurunkan dana jaminan.
Sebaliknya, lanjutnya, untuk pembangkit yang sebagian besar sahamnya dimiliki kontraktor asing dan investor kakap tetap sebesar 10 persen.
"Dengan cara begini, akan mempercepat partisipasi usahawan lokal dan mendorong investor asing bermitra dengan lokal," ujar Arthur.
Ketua Harian APLSI mengatakan, gagasan mempermudah persyaratan dan administrasi bagi kontraktor lokal dalam mengakses ke pembangkit listrik sebaiknya perlu segera ditindaklanjuti oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Sebagaimana diwartakan, PLN memperketat persyaratan bagi peserta tender proyek 35.000 MW untuk mencegah pembangkit-pembangkit listrik mangkrak di Fast Tracking Project (FTP).
Dana jaminan pelaksanaan yang sebelumnya hanya 1 persen kemudian dinaikkan menjadi 10 persen dari total nilai proyek.
Tak hanya itu, bila dalam jangka waktu satu tahun kontraktor tidak mengerjakan pembangkit, dana jaminan tersebut akan diambil alih oleh PLN.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari